JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya mengungkap kronologi kasus pembacokan seorang pria berinisial EYW (28) di kawasan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Kanit 2 Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Maulana Mukarom mengatakan, kejadian bermula saat korban bersama rekannya, FKT (27), diajak bertemu oleh pelaku berinisial AB, Kamis (4/8/2022).
Kala itu, AB yang merupakan mantan pacar korban berpura-pura ingin menyelesaikan permasalahan pribadi keduanya.
"Hasil pendalaman kami. Jadi berawal korban (EYW) ini ada masalah dengan perempuan (AB). Masalahnya apa, ini yang sedang kami dalami," kata Maulana kepada wartawan, Jumat (23/9/2022).
Baca juga: 4 Orang Ditangkap Terkait Pembacokan Pria di Bintaro, Salah Satunya Mantan Pacar Korban
Dalam pertemuan tersebut, kata Maulana, pelaku AB mengajak mantan pacarnya yang lain dan dua rekannya, yakni AMK (20), NP (19), dan MHR (19).
Kepada penyidik, AB mengaku memiliki dendam terhadap korban dan telah menyusun rencana penganiayaan tersebut bersama tiga pelaku lain.
"Jadi si perempuan ini mengadukan permasalahannya ke tiga tersangka lain, mengaku ditekan dan diancam korban. Masalahnya apa, ini sedang didalami," ujar Maulana.
AB dan tiga pelaku lainnya kemudian berangkat bersama-sama menemui korban.
Baca juga: 4 Orang Ditangkap Terkait Pembacokan di Bintaro, Polisi Sebut Motifnya Dendam
Di lokasi kejadian, Maulana menyebutkan bahwa NP bersama AMK langsung menyerang korban dan saksi FKT dari arah belakang.
Kedua pelaku menggunakan celurit dan martil untuk menyerang para korban.
"Korban belum sampai titik pertemuan, pelaku langsung eksekusi. Sementara si pelaku perempuan langsung kabur," ucap Maulana.
Kini, pelaku AB yang menginisiasi rencana penganiayaan dan tiga orang eksekutor berinisial NP, AMH, dan MHR sudah ditangkap.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Baca juga: Setelah Sebulan dan Kasus Viral, Polisi Akhirnya Tangkap Pelaku Pembacokan Pria di Bintaro
Adapun keempat tersangka ditangkap pada Rabu (21/9/2022) malam. Sementara itu, kasus pembacokan telah dilaporkan pada 5 Agustus 2022.
Adapun penganiayaan yang dialami EYW itu terekam kamera CCTV di sekitar lokasi. Video rekaman itu beredar di media sosial setelah diunggah melalui akun Instagram @junet.jakarta pada Selasa (20/9/2022) malam.