Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Pembacokan Pria di Bintaro, Korban Diajak Bertemu oleh Mantan Pacar lalu Diserang

Kompas.com - 23/09/2022, 15:53 WIB
Tria Sutrisna,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya mengungkap kronologi kasus pembacokan seorang pria berinisial EYW (28) di kawasan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Kanit 2 Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Maulana Mukarom mengatakan, kejadian bermula saat korban bersama rekannya, FKT (27), diajak bertemu oleh pelaku berinisial AB, Kamis (4/8/2022).

Kala itu, AB yang merupakan mantan pacar korban berpura-pura ingin menyelesaikan permasalahan pribadi keduanya.

"Hasil pendalaman kami. Jadi berawal korban (EYW) ini ada masalah dengan perempuan (AB). Masalahnya apa, ini yang sedang kami dalami," kata Maulana kepada wartawan, Jumat (23/9/2022).

Baca juga: 4 Orang Ditangkap Terkait Pembacokan Pria di Bintaro, Salah Satunya Mantan Pacar Korban

Dalam pertemuan tersebut, kata Maulana, pelaku AB mengajak mantan pacarnya yang lain dan dua rekannya, yakni AMK (20), NP (19), dan MHR (19).

Kepada penyidik, AB mengaku memiliki dendam terhadap korban dan telah menyusun rencana penganiayaan tersebut bersama tiga pelaku lain.

"Jadi si perempuan ini mengadukan permasalahannya ke tiga tersangka lain, mengaku ditekan dan diancam korban. Masalahnya apa, ini sedang didalami," ujar Maulana.

AB dan tiga pelaku lainnya kemudian berangkat bersama-sama menemui korban.

Baca juga: 4 Orang Ditangkap Terkait Pembacokan di Bintaro, Polisi Sebut Motifnya Dendam

Di lokasi kejadian, Maulana menyebutkan bahwa NP bersama AMK langsung menyerang korban dan saksi FKT dari arah belakang.

Kedua pelaku menggunakan celurit dan martil untuk menyerang para korban.

"Korban belum sampai titik pertemuan, pelaku langsung eksekusi. Sementara si pelaku perempuan langsung kabur," ucap Maulana.

Kini, pelaku AB yang menginisiasi rencana penganiayaan dan tiga orang eksekutor berinisial NP, AMH, dan MHR sudah ditangkap.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

Baca juga: Setelah Sebulan dan Kasus Viral, Polisi Akhirnya Tangkap Pelaku Pembacokan Pria di Bintaro

Adapun keempat tersangka ditangkap pada Rabu (21/9/2022) malam. Sementara itu, kasus pembacokan telah dilaporkan pada 5 Agustus 2022.

Adapun penganiayaan yang dialami EYW itu terekam kamera CCTV di sekitar lokasi. Video rekaman itu beredar di media sosial setelah diunggah melalui akun Instagram @junet.jakarta pada Selasa (20/9/2022) malam.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com