Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Edarkan Ganja, Mahasiswa PTN di Sumedang Mengaku Konsumsi Narkoba di Dalam Area Kampus

Kompas.com - 23/09/2022, 18:32 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang mahasiswa sebuah perguruan tinggi negeri di Sumedang, Jawa Barat, TNR (24), lantaran diduga mengedarkan narkoba jenis ganja di lingkungan kampus.

Kepada polisi, TNR mengaku mengonsumsi ganja tidak hanya di luar area kampus, melainkan juga di dalam kampus.

"Dari beberapa kekerangan, tersangka pernah menggunakan (ganja) di dalam dan di luar (kampus). Ini sungguh memprihatinkan, perlu perhatian lebih intens di lingkungan perguruan tinggi," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal di Mapolres Jakarta Barat, Jumat (23/9/2022).

Baca juga: Edarkan Ganja ke Rekan Organisasi Pencinta Alam, Mahasiswa Kampus Negeri di Sumedang Ditangkap

Berdasarkan pemeriksaan medis, TNR juga terbukti positif mengonsumsi ganja.

"Hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka TNR, hasilnya positif mengandung Tetrahydrocannabinol (THC) atau ganja," jelas Akmal.

TNR mengaku mendapat ganja dari daerah Aceh melalui seorang perantara bernama ALX dan penjual bernama ALF. Keduanya saat ini dalam pengejaran.

"Berdasarkan keterangan, baru tiga kali pesan secara online. Kalau sekarang pesan dengan berat 551 gram, kalau sebelumnya hanya sedikit, baru ini yang lumayan banyak," kata Akmal.

Baca juga: Mahasiswa di Sumedang Pesan Ganja dari Aceh, Dikemas dengan Bungkus Kopi instan

Menurut Akmal, TNR awalnya hanya pengguna biasa, tetapi kemudian ia melihat peluang untuk menjual ganja kepada teman-teman.

"Awalnya pengguna biasa, ada barang digunakan. Tapi lihat temannya membutuhkan, jadi peluang dia memesan bukan untuk diri sendiri," ungkap Akmal.

Ganja tersebut dijual TNR dengan harga variatif.

"Tersangka TNR menjual dan mengedarkan ganja miliknya kepada teman-teman di lingkungannya, dengan harga Rp 100.000 hingga Rp 300.000 per paket," kata Akmal.

Baca juga: Mahasiswa di Sumedang Jual Ganja ke Teman Organisasi Seharga Rp 100.000

TNR disangkakan Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com