Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjaran Penumpang yang Gesekkan Alat Kelamin ke Penumpang KRL, Dilarang Naik Kereta hingga Jadi Tersangka

Kompas.com - 26/09/2022, 06:04 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang perempuan menjadi korban pelecehan seksual di dalam gerbong kereta rel listrik (KRL) di Stasiun Depok Baru pada Kamis (22/9/2022) sekitar pukul 06.40 WIB.

Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polres Metro Depok Iptu Tulus mengatakan, pelaku mengeluarkan alat kelamin, lalu menggesekkannya kepada korban.

"(Pelaku) pepet korban di dalam gerbong, cairan spermanya muncrat dan kena celana korban," kata Tulus saat dikonfirmasi, Kamis (22/9/2022).

Tulus berujar, pada saat kejadian, korban hendak berangkat kerja. Korban sebenarnya menggunakan KRL bersama suaminya, tetapi mereka berbeda gerbong kereta.

"Korban didampingi suami, karena pada saat berangkat kerja sama-sama, cuma beda gerbong," ujar dia.

Tulus menuturkan, pelaku langsung ditangkap oleh korban dan petugas satpam setelah kejadian. Pelaku lalu dibawa ke kantor polisi.

Baca juga: Rentetan Pelecehan Seksual di KRL, KAI Commuter Intensifkan Patroli Petugas di Gerbong dan Stasiun

Tak Boleh Naik KRL Lagi

Pelaku pelecehan seksual di dalam kereta komuter (KRL) Jabodetabek, DAP (39), akan dilarang menggunakan KRL.

Manager Humas Kereta Commuter Indonesia (KCI) Leza Arlan mengatakan, DAP melakukan pelecehan seksual di dalam KRL nomor 4097 Relasi Bogor-Jakarta Kota saat memasuki Stasiun Depok Baru pada Kamis (22/9/2022) pagi.

Untuk mencegah tindak asusila terulang kembali, KAI Commuter telah memasang kamera CCTV analytics untuk memantau pelaku tindak asusila.

"Pelaku sudah masuk di database system akan terekam dalam CCTV analytics, maka pelaku tidak akan diperbolehkan masuk stasiun," kata Leza dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari Kompas.id, Jumat (23/9/2022).

Baca juga: Seorang Perempuan Dilecehkan di KRL, Pelaku Gesekkan Alat Kelamin ke Korban

KAI Commuter juga menugaskan petugas pengamanan di dalam KRL dan di stasiun, serta bekerja sama dengan pihak berwajib untuk menindak setiap tindakan asusila di dalam KRL atau di stasiun.

KAI Commuter mengimbau seluruh pengguna KRL untuk tetap waspada dan segera melapor kepada petugas jika melihat tindakan yang melanggar hukum, seperti pelecehan seksual.

Pelaku Jadi Tersangka

Korban pun melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Depok. Laporan korban teregistrasi dengan nomor LP/B/2238/IX/2022/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya.

Pelaku dilaporkan melanggar Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 281 KUHP.

Kepolisian Resor Metro Depok pun telah menangkap dan menetapkan DAP (39) sebagai tersangka pelaku pelecehan seksual di dalam kereta komuter (KRL) Jabodetabek.

Halaman:


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com