Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sebut Pria Pelaku Ekshibisionisme di Cilincing dalam Kondisi Mabuk

Kompas.com - 30/09/2022, 11:31 WIB
Zintan Prihatini,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kanit Reskrim Polsek Cilincing AKP Alex Chandra mengatakan, pria yang memamerkan alat kelamin di Jalan Kebantenan, Semper Timur, dalam pengaruh minuman keras (keras) saat melakukan aksinya.

Berdasarkan keterangan pelaku, R (42), motifnya adalah karena dia senang melakukan tindakan tak senonoh tersebut.

"Kalau dari pengakuannya, dia (pelaku) senang saja dan kondisinya dilakukan di saat mabuk," ujar Alex saat dihubungi Kompas.com, Jumat (30/9/2022).

Baca juga: Polisi Tangkap Pria Pelaku Eksibisionis di Cilincing

R melakukan aksi pamer alat kelamin pada Rabu (28/9/2022) sekitar pukul 12.20 WIB.

Kejadian bermula saat pelaku memamerkan alat kelamin sambil berjalan kaki. Ia membuka ritsleting celananya, kemudian mengeluarkan alat vitalnya.

"Kronologinya pelaku memamerkan alat kelaminnya sambil berjalan kaki, lalu berpapasan dengan salah satu warga yang saat itu melintas," ujar Alex.

Baca juga: Viral Video Gangster Bersenjata Berseliweran di Jalanan Tangsel, Polisi: Saya Pastikan Enggak Ada

Korban berinisial AI (28) menyaksikan hal tersebut dan merasa sangat terkejut. Lalu, dia melaporkan kepada warga setempat atas kejadian yang menimpanya.

"Perempuan itu (korban) kebetulan melintas di sana, kaget, 'Lah ini kok begitu (memamerkan alat kelamin)'. Nah, dia memberitahu warga, lalu yang bersangkutan diamankan," imbuh dia.

Pelaku sendiri merupakan pekerja di salah satu perusahaan di Tanjung Priok, yang mengontrak rumah di Semper Timur selama satu tahun ke belakang.

R melancarkan aksinya saat siang hari di sebuah gang dan sempat terekam kamera CCTV milik warga.

Baca juga: Polisi Sebut Satu Perampok Toko Emas di Serpong Eks Anggota TNI, Perannya Sediakan Senjata Api

Dalam video yang diunggah akun Instagram @merekamjakarta, R menggunakan kaus berwarna hitam dan tampak berjalan mondar-mandir sambil mengarahkan tangan ke ritsleting celananya.

Polisi menangkap pelaku usai adanya laporan warga. Kini, R dijerat Pasal 36 Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com