BEKASI, KOMPAS.com - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menggerebek asrama pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di Jalan Raya Kranggan, Jatisampurna, Kota Bekasi, Kamis (29/9/2022) malam.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani menuturkan, penggerebekan dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan tentang adanya asrama ilegal yang menampung ratusan PMI untuk dipekerjakan ke Arab Saudi.
"Informasi ini kami dapat dari teman-teman lembaga swadaya masyarakat (LSM). Kami temukan ada kurang lebih 161 orang perempuan yang dijanjikan semuanya ke Arab Saudi," kata Benny di lokasi, Jumat (30/9/2022).
Baca juga: Polisi Gerebek Rumah di Pamulang Terkait Dugaan Perdagangan Orang
Penyaluran PMI tersebut dianggap melanggar hukum karena sejak 2015, Pemerintah Indonesia sudah melakukan moratorium penempatan pekerja rumah tangga di wilayah Timur Tengah, termasuk ke Arab Saudi.
Hal ini karena banyaknya kasus kekerasan seperti kekerasan fisik, kekerasan seksual, dan perdagangan orang dari satu majikan ke majikan lain yang dialami oleh pekerja migran Indonesia.
Benny mengatakan, korban yang berada di asrama tersebut berusia 18-45 tahun. Beberapa dari mereka bahkan ada yang berasal dari luar Pulau Jawa, seperti Lampung dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Baca juga: Perampok Toko Emas di Mal Serpong Ditangkap, Polisi Temukan 2 Pistol dan Peluru Tajam
Dalam menjalankan operasinya, penyalur mengiming-iming korban mendapat pekerjaan dengan gaji tinggi, diterbangkan secara cepat, dan diurus segala dokumen pekerjaannya.
Selain itu, sebelum dibawa ke penampungan, para pekerja itu juga diberikan uang mulai dari Rp 5 juta-Rp 10 juta agar mereka terikat dengan pihak penyalur.
"Penyalur memberikan uang VIT sebesar Rp 5 juta-Rp 10 juta padahal itu uang ikatan, setelah itu mereka dibawa ke penampungan," ujar Benny.
Benny menuturkan, semua dokumen resmi yang dijanjikan juga hanya iming-iming semata. Para korban yang sudah ditampung itu akan disalurkan tanpa dokumen bekerja yang tercatat di Imigrasi.
Baca juga: Polisi Periksa Karyawan dan Teman Lesti Kejora sebagai Saksi Kasus KDRT oleh Rizky Billar
Korban akan diberikan dokumen visa dan paspor dengan tujuan berwisata. Namun, setelah tiba di Arab Saudi, mereka justru disalurkan sebagai pekerja rumah tangga.
"Mereka (korban) akan menggunakan visa turis, visa kunjungan, atau visa umroh, tapi sesungguhnya mereka bekerja," tutur Benny.
Pihak BP2MI merasa prihatin terhadap seratusan lebih perempuan yang diduga kuat merupakan korban dari praktik perdagangan orang tersebut.
Adapun rencananya, 161 orang yang berhasil diselamatkan akan didata terlebih dahulu, lalu dikembalikan ke keluarganya masing-masing.
"Kami tinggal menunggu sejauh mana proses mereka dimintai keterangan, setelah dianggap cukup, mereka sudah bisa kami pulangkan ke daerah asal mereka," tutur Benny.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.