JAKARTA, KOMPAS.com - Massa dari Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) memaksa masuk Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (30/9/2022) sore.
Sejumlah massa aksi mulai mendobrak pagar Balai Kota agar bisa masuk pada pukul 17.10 WIB.
"Pak, buka, Pak pintunya," teriak salah satu demonstran.
"Kami bertahan di sini. Pak Anies (Gubernur DKI Jakarta) temuilah wargamu. Diskusi dengan kami. Cabut Pergub (DKI Jakarta Nomor 207 Tahun 2016)," ucap salah satu orator.
Baca juga: Ratusan Massa Geruduk Balkot DKI untuk Tagih Janji Anies Cabut Pergub Penggusuran
Ratusan massa dari KRMP itu tiba di Gedung Balai Kota DKI Jakarta sejak Jumat siang.
Mereka melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung Balai Kota DKI untuk menagih janji pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin.
Pantauan di lokasi, ratusan massa mulai mendatangi gedung Balai Kota DKI pada pukul 14.39 WIB.
Dalam siaran pers yang diterima Kompas.com dijelaskan bahwa ada dua poin yang didesak massa aksi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Baca juga: Mengapa Anies Tak Kunjung Cabut Pergub Penggusuran Warisan Ahok?
Pertama, mencabut Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 207 Tahun 201 yang melegitimasi penggusuran paksa dengan menggunakan kekerasan dari aparat.
Kedua, bersama masyarakat merumuskan Peraturan Gubernur tentang peta jalan reforma agraria di DKI Jakarta berdasarkan prinsip pemenuhan hak atas tanah dan prinsip reforma agraria sesuai Undang -Undang Pokok-Pokok Agraria.
"Hingga hari ini, warga justru digantung atas ketidakpastian pencabutan Pergub tersebut," kata pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Jihan Fauziah, Jumat.
Sebelumnya, Anies mengatakan bahwa Pergub Nomor 207 Tahun 2016 itu sedang diproses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca juga: Anies Janji Cabut Pergub Penggusuran Warisan Ahok, Pengamat: Tidak Ada Urgensinya Saat Ini
"Saya kemarin bilang, (progres pencabutan pergub) harusnya sudah (di Kemendagri)," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/8/2022).
Menurut dia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah membahas pencabutan Pergub Nomor 207 Tahun 2016 sebelum Lebaran 2022.
Anies mengaku bakal kembali memeriksa proses pencabutan pergub tersebut di Kemendagri, jika memang prosesnya mandek.
"Kami sudah bahas itu beberapa bulan lalu, sebelum Lebaran (2022). Nanti coba saya cek mandeknya di mana ya," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.