Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Korban Binomo: Kami Puas, tapi Sebenarnya Berharap Indra Kenz Dipenjara 20 Tahun

Kompas.com - 06/10/2022, 05:49 WIB
Ellyvon Pranita,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Korban kasus investasi bodong binary option Binomo merasa puas dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum korban investasi bodong binary option Binomo, Finsensius Mendrofa, usai sidang tuntutan terdakwa Indra Kenz di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (5/10/2022) malam.

"Tentu kami puas, tapi kami sebenarnya berharap tuntutan adalah maksimal (20 tahun penjara), tapi pada prinsipnya kami mengapresiasi dan puas dengan tuntutan jaksa penuntut umum," kata Finsensius, Rabu.

Baca juga: 5 Hal yang Memberatkan Tuntutan Indra Kenz, Coba Kelabui Hakim hingga Rugikan 144 Korban

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Indra Kenz dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

"Meminta hakim menjatuhkan pidana (kepada Indra Kenz) dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penjara yang sudah dijalani," kata Primayuda Yutama, jaksa penuntut umum dalam persidangan.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 10 miliar, bilamana tidak dibayar maka diganti dengan tindak pidana kurungan 12 bulan penjara," tambah dia.

Kendati masih berharap Indra Kenz dipenjara 20 tahun penjara, mengenai tuntutan denda, kuasa hukum korban menyampaikan bahwa uang senilai Rp 10 miliar itu sudah sesuai harapan.

Baca juga: Ekspresi Indra Kenz Lesu dan Pasrah Dengar Tuntutan 15 Tahun Penjara

"Denda juga sesuai harapan Rp 10 miliar tersebut," ujarnya.

Selain mengenai tuntutan yang disampaikan hari ini, Finsensius juga mengatakan bahwa pihak korban juga sangat senang sekali dan mengapresiasi JPU yang telah mengakomodasi terbentuknya paguyuban bernama Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu.

"Tentu dengan menyebut dalam tuntutan ini pada hal penggabungan ganti rugi yang kita masukkan melalui jaksa penuntut umum dan juga pengadilan kita berharap nantinya akan ada putusan dengan memutus mengembalikan pada yang berhak," ujarnya.

Untuk diketahui, tuntutan JPU merupakan kesimpulan dari keterangan saksi, ahli, barang bukti dan pemeriksaan terdakwa yang ada selama persidangan Indra Kenz ini dijalani.

Baca juga: Tanggapi Indra Kenz, OctaFX Akui Pernah Kerja Sama dengan Deddy Corbuzier dan Boy William

Menurut JPU, berdasarkan fakta yang didapatkan di persidangan membuktikan bahwa Indra Kenz jelas telah melanggar Pasal 45 huruf a UU ITE.

Pasal 45 huruf a UU ITE, yaitu menyebarkan berita bohong dan menyesatkan.

Selain itu, Indra Kenz juga disebutkan telah terbukti melanggar dakwaan Pasal 28 UU ITE tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkam berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Terakhir juga didakwa melanggar Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com