JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 2.242 pengendara ditindak petugas selama tiga hari pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2022 di wilayah Jakarta Depok Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi (Jadetabek).
Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Metro Jaya AKBP Rusdy Pramana mengatakan, jumlah penindakan tersebut berdasarkan data yang dicatatkan sejak pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2022 pada Senin (3/10/2022).
Baca juga: Malah Ngebut Saat Lihat Polisi di Operasi Zebra, Pelajar: Saya Takut Ditilang
"Sampai Rabu (5/10/2022), penegakan hukum dengan ETLE sebanyak 843 kali. Teguran sebanyak 1.399," ujar Rusdy saat dikonfirmasi, Kamis (6/10/2022).
Berdasarkan hasil pengamatan sementara, kata Rusdy, pelanggaran yang cukup banyak ditemukan petugas di antaranya terkait penggunaan sabuk pengaman.
Selain itu, masih ditemukan pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara dan melanggar aturan ganjil genap kendaraan.
"Bentuk pelanggaran rata-rata sabuk pengaman, kemudian penggunaan HP. Terdapat juga pelanggaran ganjil-genap, dan melawan arus," kata Rusdy.
Baca juga: Dalam 2 Hari Operasi Zebra, 700 Pelanggar Kena Tegur di Kolong Flyover Slipi
Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, Operasi Zebra 2022 akan berlangsung hingga 16 Oktober 2022.
Dalam pelaksanaannya, petugas akan menyasar para pengendara motor ataupun pengemudi mobil yang kedapatan melanggar aturan-aturan berlalu lintas.
Penindakan para pelanggar tidak dilakukan dengan membangun posko razia untuk menghentikan dan memeriksa setiap pengendara.
Petugas akan menindak pengendara yang terlihat melanggar, saat berpatroli atau mengatur arus lalu lintas kendaraan di jalan raya.
Baca juga: Terjaring Operasi Zebra karena Tak Pakai Helm, Warga: Rumah Saya Dekat dari Sini
"Prioritas penindakan tentunya yang potensial menimbulkan laka lantas. Intinya hal-hal yang sangat membahayakan," kata Latif.
Latif menegaskan bahwa petugas di lapangan tidak akan pandang bulu dalam menindak setiap pelanggaran yang dilakukan oleh para pengendara.
Menurut dia, kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus kedinasan atau rahasia akan tetap ditindak jika melanggar.
Dalam Operasi Zebra Jaya 2022, kata Latif, tidak boleh ada kendaraan yang kebal hukum atau kerap diistilahkan "pelat dewa".
Baca juga: Hari Kedua Operasi Zebra di Bekasi, Pengendara Motor Tak Pakai Helm Dominasi Pelanggaran Lalin
"Enggak ada itu (pelat dewa). Enggak boleh ada, semua kami tindak jika melanggar," kata Latif, Sabtu (1/10/2022).