Latif menyebut, kepolisian bakal mengedepankan tilang elektronik dengan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk menindak para pelanggar lalu lintas.
Tilang manual hanya akan dilakukan oleh petugas di lapangan apabila menemukan pelanggaran lalu lintas di titik yang belum terpasang kamera ETLE.
Baca juga: Terjaring Operasi Zebra Saat Mau ke Pasar, Warga: Biasanya Sih Enggak Pakai Helm
Berikut 14 pelanggaran yang menjadi sasaran utama petugas selama Operasi Zebra Jaya 2022:
1. Melawan arus lalu lintas.
Para pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000. Penindakan itu diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000 sesuai dengan Pasal 293 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Baca juga: Operasi Zebra Jaya Hari Kedua, Pelanggar Aturan Didominasi Pengendara yang Tak Pakai Helm
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
Tindakan tersebut termasuk pelanggaran Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000.
4. Tidak menggunakan helm SNI
Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sesuai ketentuan dalam Pasal 291 UU Nomor 22 Tahun 2008 tentang LLAJ.
5. Tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara
Pengendara dapat ditindak dengan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 289 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Baca juga: Kala Hillary Brigitta dan Mamat Alkatiri Buka Peluang Damai di Kasus Pencemaran Nama Baik...
6. Berkendara melebihi batas kecepatan
Aturan mengenai batas kecepatan diatur dalam Pasal 287 Ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.