JAKARTA, KOMPAS.com - Operasi Zebra Jaya 2022 telah digelar sejak Senin (3/10/2022), dan menjaring sejumlah pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
Salah satu titik operasi berlangsung di sekitar kawasan Jalan S Parman, Slipi, Jakarta Barat (Jakbar). Di sana paling banyak ditemukan pelanggaran pengendara motor tak memakai helm.
Berdasarkan pantauan Kompas.com pada Selasa (4/10/2022), hingga pukul 09.30 WIB, banyak pengendara motor yang tak mengenakan helm berstandar SNI.
Ada pula orangtua yang juga membonceng anaknya tanpa helm. Pengendara lain juga ikut ditertibkan, dalam giat tersebut.
Mereka yang melanggar disetop oleh jajaran Satlantas Polres Jakarta Barat, lalu digiring ke sisi jalan untuk diberikan sosialisasi terkait tata tertib berlalu lintas.
Baca juga: Dua Pelajar SMK Cium Tangan Polisi Saat Terjaring Operasi Zebra di Bekasi
Dalam operasi Zebra di hari ke dua ini, Satlantas Polres Jakbar masih memberikan teguran dan sosialisasi kepada pelanggar.
Secara bertahap, pihaknya akan melakukan penindakan berupa tilang kepada pengendara sepeda motor maupun mobil yang melanggar aturan.
"Tentunya kami bertahap untuk melakukan penindakan, pertama kita imbau kepada masyarakat pengguna jalan baik roda dua maupun roda empat. Untuk penindakan nanti kita bertahap," ujar Kanit Tujawali Satlantas Polres Metro Jakarta Barat, Akp Karta kepada Kompas.com, Selasa.
Dia menambahkan, operasi Zebra Jaya 2022 digelar di sejumlah titik di Jakarta Barat, di antaranya Jalan S Parman, Jalan Daan Mogot, dan Jalan Latumenten.
Baca juga: Operasi Zebra Dimulai Hari Ini, Berikut Rincian 14 Pelanggaran yang Ditindak...
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya mulai melaksanakan Operasi Zebra Jaya 2022, untuk menertibkan pelanggar lalu lintas, Senin (3/10/2022).
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, operasi tersebut akan dilaksanakan selama dua pekan ke depan hingga 16 Oktober 2022, dan menyasar 14 pelanggaran lalu lintas antara lain:
1. Melawan arus lalu lintas
Para pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000. Penindakan itu diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000 sesuai dengan Pasal 293 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.