JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah gudang tas di ruko Grand Boutique Centre, Jalan Mangga Dua Raya, Pademangan, Jakarta Utara dibobol oleh kawanan pencuri.
Para pelaku memuluskan aksinya dengan menyewa mobil box salah satu ekspedisi, untuk mengangkut setidaknya 3.750 buah tas milik korban berinisial SA (37).
Kapolsek Pademangan Kompol Happy Saputra mengatakan para pelaku melakukan pencurian dibantu oleh SB (39), yang memang bekerja di lokasi kejadian.
Happy berujar, SB bertugas untuk memberikan informasi, dan memantau situasi. Dengan demikian, dia tak dicurigai siapa pun saat melakukan aksi pencurian.
Para pelaku membobol gudang tas itu pada pagi hari, dengan menggunakan kendaraan sewa yang biasa digunakan korban untuk mengangkut barang.
"Jadi kendaraan yang digunakan juga kendaraan sewa seperti ojek online tapi bentuk box jadi modusnya tidak terlalu dicurigai," sebut Happy dalam konferensi pers di Mapolsek Pademangan, Senin (10/10/2022).
Baca juga: Terjebak Macet Usai Curi Motor di Depok, Pria Ini Akhirnya Tertangkap dan Diamuk Massa
Selain SB, polisi juga mengamankan K (30), AR (31), dan WN (40).
Happy berujar, saat mencuri K berperan sebagai kapten yang mengatur dan mengorganisasikan timnya.
Sementara AR merupakan sang eksekutor. Bersama pelaku, polisi mengamankan tiga gembok, satu tang penjepit, satu obeng minus, satu obeng plus, palu, dua ponsel dan satu truk pengangkut barang.
"Jadi cara bertindaknya menggunakan alat yang sudah disebutkan tadi kemudian mereka membobol, merusak gembok, kemudian mengambil barang-barang yang ada di dalam lalu dimasukkan ke dalam mobil box tersebut," imbuh Happy.
Baca juga: Kakek yang Cucunya Dicabuli di Tangerang Pernah Ditelepon Kak Seto, tapi Tak Ada Tindak Lanjut
Adapun mulanya korban hendak mengecek gudang dan mengambil barang pesanan para pelanggan saat pagi hari.
Namun, ketika memasuki gudang barang-barang yang ada di dalamnya hilang dan gembok di pintu pun sudah rusak.
Dia lalu masuk ke gudang dan mengetahui bahwa sebanyak 25 koli barang dagangan berupa tas ransel sekolah anak dan tas selempang miliknya sudah dicuri.
"Ada empat orang yang berhasil kami amankan bermula dari laporan dari pihak ruko bahwa telah terjadi pencurian masuk ke dalam ruko," ujar Happy.
Korban lalu melapor ke Polsek Pademangan dengan menyertakan rekaman CCTV yang menampilkan aksi para pelaku.
Baca juga: Sidang Perdana Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Digelar 17 Oktober
Akibat pencurian yang dilakukan pada 26 September 2022, pemilik gudang rugi hingga Rp 442.500.000.
Polisi menetapkan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Para pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.