JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendatangi halte Transjakarta Tosari-Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, pada Rabu (12/10/2022).
Dalam kesempatan itu, Anies menegaskan tidak ingin ikut dalam polemik revitalisasi halte tersebut.
Diketahui, halte Tosari-Bundaran HI dikritik karena model arsitekturnya dinilai menutup pandangan ke Patung Selamat Datang.
"Saya makanya cenderung tidak ikut polemik-polemik. Teman-teman perhatiin, kan saya enggak ikut polemik," kata Anies kepada wartawan di lokasi, Rabu.
"Saya selalu bilang, sudah biar saja waktu nanti yang membuktikan. Buat apa kita berdebat imajinasi. Tetapi saya hormat dan saya merasa itu (kritikan) adalah yang membuat kita semua menjadi saling belajar," tutur dia.
Anies juga menekankan prinsip kesetaraan soal revitalisasi halte Tosari-Bundaran HI itu.
Ia ingin warga menikmati Patung Selamat Datang dari halte tersebut.
Baca juga: BERITA FOTO: Revitalisasi Halte Trasjakarta Bundaran HI Selesai November
"Dulu yang bisa menikmati dari ketinggian itu yang mampu membayar resto-resto di sini, yang harganya mahal. Harganya untuk rakyat kebanyakan tak terjangkau," kata Anies.
"Sementara keindahan dari Bundaran HI dengan Patung Selamat Datang itu begitu dilihat dari ketinggian, bagus sekali," ucap Anies.
Adapun revitalisasi halte itu sementara berjalan terus meski menuai kritik. Pemerintah Provinsi DKI beralasan desain halte Tosari-Bundaran HI telah dirancang jauh-jauh hari.
Baca juga: Pipa Bocor hingga Bikin Kawasan Bundaran HI Terendam, PT Transjakarta: Bukan dari Kami
Ketua Tim Sidang Pemugaran (TSP) DKI Jakarta Boy Bhirawa mengatakan, revitalisasi halte Tosari-Bundaran HI berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Boy menilai, desain final halte tersebut nantinya akan menghalangi visual Monumen Selamat Datang yang berstatus obyek diduga cagar budaya (ODCB).
"Betul, betul (berpotensi) melanggar UU (Cagar Budaya)," ujar Boy, Jumat (30/9/2022).
Baca juga: Peresmian Halte Transjakarta Bundaran HI Batal, Wagub DKI: yang Penting Berfungsi dengan Baik
Dalam Pasal 55 UU Cagar Budaya disebutkan, setiap orang dilarang dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan upaya pelestarian cagar budaya.
Sejarawan JJ Rizal meminta Direktur PT Transjakarta Yana Aditya segera merespons soal desakan penghentian revitalisasi Halte Bundaran Hotel-Tosari yang berpotensi melanggar aturan dan mengusik kawasan cagar budaya.
"Gue tunggu jawaban direkturnya Transjakarta soal ini. Jangan pengecut," ujar Rizal, saat dihubungi, Jumat (30/9/2022).
Baca juga: Peresmian Halte Transjakarta Bundaran HI Batal, Wagub DKI: yang Penting Berfungsi dengan Baik
Menurut Rizal, PT Transjakarta harus mengubah desain Halte Bundaran HI karena bisa mengganggu kawasan Monumen Selamat Datang.
"Jadi, bangunannya (Halte Bundaran HI) itu harus merunduk begitu, bukan malah menggembungkan diri, membusungkan, seolah-olah lebih mewah dari situs sejarah itu (Bundaran HI)," kata Rizal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.