Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Tangsel Setor Rp 2 Miliar ke Kas Negara dari Duit Sitaan Kasus KONI dan Lainnya

Kompas.com - 13/10/2022, 13:46 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) menyita uang sekitar Rp 2 miliar hasil penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari berbagai kasus yang telah inkrah atau berkekuatan hukum.

Dana yang disita dari beberapa penanganan perkara kasus pidana umum (pidum) dan pidana khusus (pidsus) itu nantinya akan disetorkan ke kas negara.

"Ini merupakan kegiatan penerimaan bukan pajak yang berasal dari penanganan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dengan nilai Rp 2.349.058.028," ujar Kepala Kejari Tangsel Silpia Rosalina di kantornya, Kamis (13/10/2022).

Silpia menjelaskan, penyitaan dilakukan terhadap dua penanganan perkara pidana khusus dan satu pidana umum.

Baca juga: Kejari Periksa 5 Pengurus KONI Tangsel, Telusuri Aliran Dana Hibah yang Dikorupsi

"Perkara pidsus ada dua kasus, kasus KONI dan bea cukai. Yang satu (KONI), Rp 1 miliar lebih yang bea cukai juga kurang lebih Rp 1 miliar. Kasus pidum ada Rp 233 juta, dalam hal beralihnya uang sitaan ke kas negara, akan kami setorkan," jelas Silpia.

Adapun rinciannya yaitu, perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah KONI Kota Tangerang Selatan Tahun 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap dan Kejari telah melaksanakan eksekusi uang sebesar Rp 1.122.537.028.

Dalam kasus korupsi dana hibah KONI terdapat dua terpidana, yaitu Suharyo dan Rita Juwita.

Dari kasus itu, Kejari Tangsel sebelumnya telah melaksanakan eksekusi satu unit Toyota Rush yang dikembalikan kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

Baca juga: Periksa Sekretaris KONI Bogor, KPK Dalami Dugaan Ade Yasin Kumpulkan Uang dari Kontraktor

Sedangkan rincian untuk kasus bea cukai, terdapat Rp 1.226.521.000 Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas nama terpidana Zhou Yanhua terkait rokok ilegal.

Atas perbuatannya, Zhou didakwa Pasal 29 ayat (1) yaitu barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukal lainnya hanya boleh ditawarkan, diserahkan, dijual, atau disediakan untuk dijual, setelah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan.

"Sehingga mengakibatkan potensi kerugian sebesar Rp 993.521.000,00," ungkap Silpia.

Kemudian terakhir, rincian kasus perkara pidana umum atas nama terpidana Albert Tanudjaja sebesar Rp 233.000.000.

Uang tersebut adalah barang bukti yang telah disita dalam berkas perkara melanggar Pasal 49 Ayat 1 huruf a, b dan c Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 10 Tahun 1999 tentang Perbankan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com