JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pembunuhan perempuan berinisial AYR (36) dilatarbelakangi sakit hati pelaku terhadap korban.
Pelaku akhirnya menghabisi AYR, dan membuang jasadnya ke kolong Tol Becakayu, Kota Bekasi
Hal itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat menjelaskan motif pembunuhan tersebut.
"Yang bersangkutan membunuh korban karena motif tersangka sakit hati," ujar Hengki saat dikonfirmasi, Rabu (19/10/2022).
Baca juga: Teka-teki Jasad Perempuan Terbungkus Plastik di Kolong Tol Becakayu yang Mulai Temui Titik Terang
Pada saat kejadian, kata Hengki, R dan korban yang merupakan rekan kerja mulanya sedang berbincang mengenai konten podcast.
Di tengah perbicangan, AYR disebut mendapatkan panggilan telepon dari seseorang berinisial H yang tidak disukai pelaku.
"Saat sedang ngobrol, tiba-tiba korban mendapat telepon dari seseorang, diduga pelaku adalah H. Tersangka ini enggak suka sama H. Menurut tersangka, H ini pernah bermasalah sama korban," kata Hengki.
Keduanya pun terlibat adu mulut. Sampai akhirnya pelaku naik pitam dan membunuh korban karena melontarkan perkataan yang dianggap menyakiti hati.
Baca juga: Pembunuh Perempuan yang Ditemukan di Kolong Tol Becakayu Terekam Kamera CCTV di Beberapa Titik
"Kami masih dalami lagi keterangan sementara sakit hati," kata Hengki.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap pembuang sekaligus pembunuh perempuan yang ditemukan di Tol Becakayu, Kota Bekasi pada Senin (17/10/2022).
Hengki Haryadi mengatakan, pelaku ditangkap di kawasan Pondok Gede pada Selasa (18/10/2022) siang.
R membunuh korban yang merupakan rekan kerjanya di kamar salah satu apartemen kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
"Pelaku pembuang mayat berinisial R adalah pelaku tunggal pembunuhan. TKP (pembunuhan) di Apartemen Green Pramuka," ujar Hengki saat dikonfirmasi, Selasa (18/10/2022) malam.
Setelah menghabisi nyawa korban, lanjut Hengki, pelaku langsung membungkus jasad korban menggunakan plastik dan lakban berwarna hitam.
Jasad AYR kemudian dibawa dari lokasi pembunuhan dan dibuang ke kolong Tol Becakayu.
R pun ditangkap oleh penyidik di kawasan Pondok Gede pada Selasa kemarin.
Atas perbuatannya, kata Hengki, pelaku R dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.