JAKARTA, KOMPAS.com - DPRD DKI Jakarta telat membahas anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan (APBD-P) DKI Jakarta tahun anggaran 2022.
Untuk diketahui, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014, pengambilan keputusan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang APBD-P dilakukan paling lambat tiga bulan sebelum berakhir tahun anggaran.
Dengan demikian, batas waktu yang diberikan untuk pengesahan APBD-P adalah 29 September 2022.
Baca juga: Pembahasan APBD-P 2021 Molor, Anggota DPRD: Yang Lambat Bukan Kami, tapi Pemprov DKI
Namun, hingga Kamis (20/10/2022), DPRD DKI masih menggelar rapat beragenda pembahasan dan proses sinkronisasi Raperda APBD-P Tahun Anggaran 2022.
Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Achmad Yani merupakan pihak yang mengungkapkan bahwa pembahasan soal APBD-P tak sesuai dengan jadwal yang seharusnya.
"Pada saat ini, kita sedang melakukan pembahasan berkaitan dengan masalah anggaran, apa yang kita lakukan memang ini tidak sesuai dengan waktu yang memang sudah disiapkan," tutur Yani dalam rapat membahas dan menyinkronisasikan Raperda APBD-P Tahun Anggaran 2022 di Ruang Paripurna Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis.
Baca juga: APBD-P 2021 Telat Dibahas, Ketua Komisi A: Pemprov DKI Mepet Serahkan Draft
Kata dia, karena melewati batas waktu yang ditentukan, APBD-P Tahun Anggaran 2022 bakal disahkan melalui peraturan kepala daerah (perkada).
Dalam hal ini, perkada yang akan dipakai adalah peraturan gubernur (pergub).
"Karenanya, (pengesahan APBD-P) tidak lagi menggunakan peraturan daerah (perda), tetapi menggunakan pergub," ungkap Yani.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono menyebut bahwa APBD-P 2022 disahkan melalui pergub karena pembahasan APBD-P 2022 terlambat.
"Waktunya (pembahasan) kan terlambat, enggak cukup waktu. Kan September (2022) (seharusnya APBD-P disahkan)," sebutnya, ditemui usai rapat, Kamis.
Saat ditanya mengapa pembahasan APBD-P 2022 ini terlambat, Mujiyono mengaku tak mengetahuinya.
Menurut dia, pihak yang mengetahui alasan keterlambatan pembahasan ini adalah pimpinan DPRD DKI.
"Kalau itu mah tanya pimpinan dewan kenapa sampai enggak kebahas, kan muaranya ada di situ, muara surat-suratnya, pimpinan badan anggaran kenapa sampai telat," urainya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.