Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan DPRD Dinilai Bertanggung Jawab atas Terlambatnya Pembahasan APBD-P DKI 2022

Kompas.com - 21/10/2022, 05:54 WIB
Muhammad Naufal,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan DPRD DKI Jakarta dinilai menjadi pihak yang paling bertanggung jawab atas terlambatnya pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022.

Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014, pengambilan keputusan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang APBD-P dilakukan paling lambat tiga bulan sebelum berakhir tahun anggaran.

Dengan demikian, batas waktu yang diberikan untuk pengesahan APBD-P adalah 29 September 2022, atau sebelum Anies Baswedan dan Riza Patria purna tugas.

Namun, hingga Anies lengser dan posisinya digantikan oleh Penjabat Gubernur Heru Budi Hartono, DPRD DKI masih menggelar rapat pembahasan dan proses sinkronisasi Raperda APBD-P Tahun Anggaran 2022.

Baca juga: Telat Bahas APBD-P 2022, DPRD DKI Bakal Sahkan lewat Pergub

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono menilai pimpinan DPRD DKI paling bertanggung jawab atas keterlambatan itu.

"Kalau itu (telat pembahasan) mah tanya pimpinan dewan kenapa sampai enggak kebahas," kata Mujiyono, Kamis (20/10/2022).

Ia menegaskan, para pimpinan DPRD DKI juga adalah anggota badan anggaran (banggar) sehingga seharusnya mengerti betul penyebab di balik keterlambatan pembahasan APBD-P DKI.

Selain itu, proses surat-menyurat terkait pembahasan APBD-P DKI ini juga ada di pimpinan dewan. 

"Kan muaranya, muara surat-suratnya, ada di situ (pimpinan DPRD DKI)," sambung dia.

Di sisi lain, ia mengungkapkan bahwa penyampaian draf APBD-P dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI kepada DPRD DKI telah sesuai dengan jadwalnya.

 

Hal ini Mujiyono ketahui berdasarkan penuturan Pemprov DKI.

"Kalau tanya ke eksekutif (Pemprov DKI) menurut mereka, (penyerahan draf APBD-P 2022) on time," ucap dia.

Dampak APBD-P Telat Disahkan

Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Achmad Yani merupakan pihak yang mengungkapkan bahwa pembahasan soal APBD-P tak sesuai dengan jadwal yang seharusnya.

Yani pun mengungkapkan APBD-P tahun 2022 bakal disahkan melalui peraturan gubernur (pergub) dan bukan melalui peraturan daerah (perda) akibat keterlambatan ini.

Konsekuensinya, perubahan program dalam APBD-P hanya bisa dilakukan untuk kategori darurat dan mendesak (darsak).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com