JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Kota Tangerang melakukan eksekusi enam bidang tanah yang berada di Puri Intan, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Kamis (20/10/2022).
Eksekusi lahan itu dilakukan untuk dikembalikan ke Kementerian Agama, guna pembangunan gedung kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta.
Eksekusi pengembalian tanah yang dimiliki negara itu dilakukan terhadap tanah-tanah yang telah disita dengan total luas 3.600 meter persegi.
Eksekusi tanah itu mendapat pengamanan penuh dari Polres Kota Tangerang Selatan dan Polsek Ciputat Timur, Kodim 0506 Tangerang dan Koramil Ciputat, serta sejumlah tenaga pengaman dari Satpol PP Kota Tangerang Selatan.
Meski demikian, Ketua Tim Kuasa Hukum Universitas Islam Syarif Hidayatullah (UIN Jakarta) Sulaiman N Sembiring mengklaim, eksekusi berjalan dengan pendekatan humanis.
Hal itu sesuai pesan Rektor UIN Jakarta dan juga Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang selaku institusi yang memiliki tanggung jawab melakukan eksekusi.
"Bersama-sama sepakat menekankan hal yang sama yaitu perlunya dialog dan musyawarah khususnya sebelum hari eksekusi antara UIN Jakarta selaku pemohon eksekusi dengan warga yang menguasai tanah negara yang akan dieksekusi tersebut," ujar Sulaiman dalam keterangannya, Kamis (20/10/2022).
Baca juga: Duduk Perkara Pengosongan Rumah Wanda Hamidah di Menteng, Lahan Akan Dipakai Pemilik SHGB
Sulaiman menjelaskan, sebelum eksekusi dilakukan, instansi terkait telah mengadakan dialog dengan warga.
Dalam dialog tersebut, menurut dia, terdapat empat warga yang bersedia menandatangani berita acara serah terima tanah negara.
Sisanya masih meminta kelonggaran.
"Warga meminta kelonggaran waktu untuk membongkar sendiri rumah mereka dengan batasan waktu hingga 15 Desember 2022," jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Tim Percepatan Penyelesaian Aset UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Imam Thobroni mengatakan, eksekusi pengembalian Tanah Negara ini merupakan kelanjutan eksekusi yang dilakukan sebelumnya yaitu pada 12 Desember 2019.
UIN Jakarta selaku perpanjangan Kementerian Agama membutuhkan lahan untuk pembangunan kampus dan gedung yang berkaitan dengan kegiatan perkuliahan, yang saat ini sudah sangat tidak memadai.
"Oleh karena itu, pengembalian tanah-tanah Negara tersebut dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan tersebut," kata Imam.
Baca juga: Eksekusi Lahan Sengketa di Pancoran Ricuh, Warga dan Petugas Saling Dorong
Sementara itu, Husendro, salah satu kuasa hukum dari penghuni menyebut, seharusnya proses pengadilan diutamakan lebih dulu sebelum eksekusi dilakukan.