Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Eksekusi Lahan di Ciputat, Dikembalikan Jadi Milik UIN

Kompas.com - 21/10/2022, 10:21 WIB
Ihsanuddin

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Kota Tangerang melakukan eksekusi enam bidang tanah yang berada di Puri Intan, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Kamis (20/10/2022).

Eksekusi lahan itu dilakukan untuk dikembalikan ke Kementerian Agama, guna pembangunan gedung kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta.

Eksekusi pengembalian tanah yang dimiliki negara itu dilakukan terhadap tanah-tanah yang telah disita dengan total luas 3.600 meter persegi.

Eksekusi tanah itu mendapat pengamanan penuh dari Polres Kota Tangerang Selatan dan Polsek Ciputat Timur, Kodim 0506 Tangerang dan Koramil Ciputat, serta sejumlah tenaga pengaman dari Satpol PP Kota Tangerang Selatan.

Meski demikian, Ketua Tim Kuasa Hukum Universitas Islam Syarif Hidayatullah (UIN Jakarta) Sulaiman N Sembiring mengklaim, eksekusi berjalan dengan pendekatan humanis. 

Hal itu sesuai pesan Rektor UIN Jakarta dan juga Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang selaku institusi yang memiliki tanggung jawab melakukan eksekusi.

"Bersama-sama sepakat menekankan hal yang sama yaitu perlunya dialog dan musyawarah khususnya sebelum hari eksekusi antara UIN Jakarta selaku pemohon eksekusi dengan warga yang menguasai tanah negara yang akan dieksekusi tersebut," ujar Sulaiman dalam keterangannya, Kamis (20/10/2022).

Baca juga: Duduk Perkara Pengosongan Rumah Wanda Hamidah di Menteng, Lahan Akan Dipakai Pemilik SHGB

Sulaiman menjelaskan, sebelum eksekusi dilakukan, instansi terkait telah mengadakan dialog dengan warga.

Dalam dialog tersebut, menurut dia, terdapat empat warga yang bersedia menandatangani berita acara serah terima tanah negara.

Sisanya masih meminta kelonggaran. 

"Warga meminta kelonggaran waktu untuk membongkar sendiri rumah mereka dengan batasan waktu hingga 15 Desember 2022," jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Tim Percepatan Penyelesaian Aset UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Imam Thobroni mengatakan, eksekusi pengembalian Tanah Negara ini merupakan kelanjutan eksekusi yang dilakukan sebelumnya yaitu pada 12 Desember 2019.

UIN Jakarta selaku perpanjangan Kementerian Agama membutuhkan lahan untuk pembangunan kampus dan gedung yang berkaitan dengan kegiatan perkuliahan, yang saat ini sudah sangat tidak memadai.

"Oleh karena itu, pengembalian tanah-tanah Negara tersebut dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan tersebut," kata Imam.

Baca juga: Eksekusi Lahan Sengketa di Pancoran Ricuh, Warga dan Petugas Saling Dorong

Sementara itu, Husendro, salah satu kuasa hukum dari penghuni menyebut, seharusnya proses pengadilan diutamakan lebih dulu sebelum eksekusi dilakukan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Curhat ke Polisi, Warga Klender: Kalau Diserang Petasan, Apakah Kami Diam Saja?

Curhat ke Polisi, Warga Klender: Kalau Diserang Petasan, Apakah Kami Diam Saja?

Megapolitan
Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com