"Nanti pengadilan yang melihat, pendapat kami yang benar atau pendapat pihak UIN, atau kejaksaan. Kalau kami kalah di pengadilan, kami dengan senang hati akan keluar. Tapi tiba-tiba eksekusi," ucapnya dikutip dari Tribun Tangerang.
Dia turut menyayangkan jaksa yang pergi usai membacakan surat eksekusi.
Tak hanya itu, ia pun menilai kepolisian yang ada di lokasi tidak tegas. Padahal pihaknya sudah itikad baik dengan melakukan gugatan perdata.
Sebelumnya, lahan tersebut merupakan PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli).
Husendro menyebut salah satu oknum dari yayasan menjual aset tersebut kepada kliennya.
Kemudian, oknum penjual tersebut dipidanakan oleh yayasan dan telah dihukum oleh pengadilan
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Eksekusi Lahan UIN Jakarta Menggunakan Pendekatan Humanis dan Kedepankan Dialog"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.