Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tilang Elektronik Berlaku, Apakah Pengendara Mulai Tertib?

Kompas.com - 01/11/2022, 13:21 WIB
Ellyvon Pranita,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Usai tilang manual dihapuskan, tilang elektronik lewat electronic traffic law enforcement atau ETLE mulai dijalankan.

Regulasi itu bisa membuat petugas kepolisian tak lagi mencegat pengendara di jalanan atau mendirikan pos-pos pemeriksaan dan memberikan surat tilang kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

Pekerjaan polisi lalu lintas itu akan digantikan dengan kamera ETLE statis di beberapa titik dan kamera ETLE dinamis yang bisa dibawa ke mana-mana oleh petugas saat berpatroli di jalanan.

Baca juga: Pengamat Nilai Masih Ada Celah Pungli meski Tilang Manual Dihapus

Surat tilang pun akan dikirimkan melalui surat elektronik (surel) ataupun pesan WhatsApp pemilik kendaraan yang melanggar.

Regulasi ini dianggap menjadi solusi yang baik, agar pengendara yang melanggar bisa ditindak secara tepat dan cepat, tanpa harus menunggu tepergok petugas di lapangan.

Serta diharapkan para pengemudi akan selalu berusaha patuh dan tertib aturan lalu lintas yang ada.

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Djoko Setijowarno mengungkapkan, kebijakan penghapusan tilang manual, kemudian mengandalkan tilang elektronik, tentunya sangat baik.

Baca juga: Kamera ETLE Dianggap Perlu Dipasang di Lampu Merah hingga Pelintasan Kereta

"Ya harapannya begitu ya. Tetap kita berharap positif ya (masyarakat tertib)," kata Djoko kepada Kompas.com, Selasa (1/11/2022).

Namun, untuk bisa melihat seberapa efektif tilang itu membuat masyarakat menjadi tertib masih perlu evaluasi lebih lanjut.

Regulasi belum bisa dinilai efektivitasnya karena pelaksanaannya saja baru sepekan.

"Kalau seminggu ya belum bisa lah. Ini kan bukan barang sulap-sulapan, semua itu butuh proses," ujar Djoko.

"Sesuatu itu tidak ada yang gampang, semua ini butuh proses. Evaluasinya bisa dilakukan sebulan sekali," imbuhnya.

Sementara, sifat melanggar aturan dan keinginan untuk selalu tertib dalam berlalulintas itu tidak mudah sekali terjadi bagi seluruh masyarakat.

Baca juga: Belum Didukung E-TLE, Operasi Zebra di Bekasi Andalkan Tilang Manual

Djoko menceritakan bahwa temannya telah melanggar aturan berkendara karena mengemudikan mobil dengan kencang dan tidak mengenakan sabuk pengaman pada dini hari di sebuah jalan di Jakarta.

Temannya mengira tidak masalah karena saat itu jalanan sepi dan tidak ada petugas polisi yang berjaga di sepanjang jalan tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com