TANGERANG, KOMPAS.com - Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes (Pol) Zain Dwi Nugroho meminta masyarakat yang menolak pembangunan GOR di Kelurahan Tanah Tinggi berdiskusi terlebih dahulu dengan DPRD setempat.
Diketahui, perwakilan masyarakat yang menolak GOR Tanah Tinggi itu melaporkan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah ke polisi.
"Itu kan masalah pembangunan GOR. Ya silahkan (warga Tanah Tinggi) membahasnya bersama DPRD terlebih dahulu," ujar Zain kepada media, Rabu (2/11/2022).
Baca juga: Duduk Perkara Wali Kota Tangerang Dilaporkan ke Polisi Terkait Pembangunan GOR
Zain sendiri memastikan bahwa anak buahnya tetap menerima laporan masyarakat itu. Kini, sebelum diputuskan untuk masuk ke tahapan penyelidikan, pihaknya masih memeriksa laporan itu.
Pemeriksaan itu dalam rangka menentukan ada atau tidaknya unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan perwakilan masyarakat di Tanah Tinggi.
"Kalau kita kan menangani pada masalah pidananya, nanti kita cek terlebih dahulu ada atau tidak (perkara pidananya)," ucap dia.
Diketahui, Wali Kota Tangerang dilaporkan ke polisi oleh warga Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. Arief R Wismansyah dilaporkan warga yang menolak pembangunan GOR Tanah Tinggi.
Laporan warga dilayangkan karena lahan di mana GOR Tanah Tinggi akan dibangun, diduga belum memiliki surat-surat yang sah.
"Iya (kami laporkan Arief) terkait penyalahgunaan lahan yang diduga belum ada sertifikat dan girik mau dipergunakan pembangunan GOR yang ada di Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang," ujar Ibnu Jandi seorang warga yang melaporkan Wali Kota, Rabu (2/11/2022).
Baca juga: Wali Kota Tangerang Dilaporkan ke Polisi, Terkait Pembangunan GOR di Tanah Tinggi
Sebagian warga yang menolak pembangunan GOR itu beralasan bahwa lahan yang akan digarap menjadi GOR itu merupakan lahan untuk tempat pemakaman umum (TPU).
Selain itu, sebagian warga meyakini bahwa lahan porkim itu merupakan petuah keramat orangtua sejak zaman dahulu.
"Kalaupun itu juga dibangun akan menambah bencana banjir," ucap dia.
Alasan berikutnya yang dipaparkan Jandi yakni, pembangunan GOR Tanah Tinggi itu tidak berlandasan undang-undang.
"Menurut saya itu yang krusial, itu yang saya anggap kurang memenuhi UU tentang azas transparansi, kemudian UU Nomor 28 tahun 2002 tentang Pembangunan Gedung, dan tidak memenuhi UU Nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, Aturan Kementerian Agraria Nomor 20 tahun 2021 tidak terpenuhi," jelasnya.
Jandi telah menyerahkan beberapa bukti yang memperkuat laporan tersebut kepada pihak kepolisian.