JAKARTA, KOMPAS.com - Tim jaksa penutut umum kasus investasi bodong KSP Indosurya tengah membidik Efendy Surya untuk menjadi tersangka yang turut memiliki keterlibatan dalam kasus ini.
Efendy Surya merupakan pemilik terdahulu KSP Indosurya, sekaligus ayah dari terdakwa Henry Surya.
"JPU saat ini tengah menyasar Efendy Surya untuk dijadikan tersangka. Karena dia bersama-sama berperan dengan anaknya," kata ketua jaksa penuntut umum Syahnan Tanjung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Jumat (4/11/2022).
"Kami sedang menunggu bukti agar Efendy Surya turut menjadi tersangka. Dia ini perannya sebagai owner terdahulu, lalu anaknya, Henry Surya, menggantikan," imbuh dia.
Baca juga: KSP Indosurya Himpun Dana Berkedok Koperasi, Uang Nasabah Dialirkan ke Perusahaan Lain
Syahnan menyebutkan, Efendy dan Henry memiliki peran hampir serupa. Efendy disebut memegang kekuasaan saat KSP Indosurya menerbitkan medium term note (MTN) untuk memperoleh utang.
"Bapak anak ini sama-sama. Bedanya, bapaknya di era MTN saja, lalu anaknya mengubah MTN karena aturan OJK tak perbolehkan untuk lakukan MTN di tingkat Rp 50 miliar ke bawah," ungkap Syahnan.
Saat masih menjabat, Efendy disebut kerap merayu nasabah untuk menaruh dana di perusahaannya.
"Peran dia itu mengajak orang-orang dengan kalimat manis bahwa perusahaan ini kuat, mengelola ini itu, maka diajak tanamkan uang di sini, sehingga mereka bersatu dalam bentuk koperasi," kata Syahnan.
Baca juga: Koperasi Cuma Tameng, Jaksa Sebut KSP Indosurya Berdiri untuk Himpun Dana
"Sering diajak makan orang-orang oleh dia. Kalau nasabah curiga, ditenangkan. Nah, saat mulai masalah, hilang dia," lanjut dia.
Syahnan pun menyebutkan, KSP Indosurya merupakan perusahaan penghimpun dana yang berkedok koperasi.
"Saat ini semakin terang bukti bahwa indosurya itu tidak lain dari pada perusahaan yang menghimpun dana, bertentangan dengan ketentuan koperasi," tegas dia.
Dana yang dihimpun dialirkan ke sejumlah perusahaan dan digunakan untuk membeli aset seperti rumah, tanah, hingga mobil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.