JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Jakarta Timur merelokasi pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di Jalan Inspeksi Kanal Banjir Timur (KBT), Kecamatan Duren Sawit.
Wali Kota Jakarta Timur Muhammad Anwar mengatakan, relokasi itu dilakukan karena keberadaan PKL itu dianggap mengganggu fungsi jalan untuk aktivitas warga dan membuat lingkungan kumuh.
"Pemerintah harus hadir untuk penataan di sana, biar masyarakat merasa aman, nyaman di tempat tersebut,” kata Anwar dilansir dari Antara, Jumat (4/11/2022).
Baca juga: Tanpa Perlawanan Pedagang, Satpol PP Angkut Meja hingga Termos PKL di Masjid Istiqlal
Anwar menambahkan, Pemkot Jaktim mengupayakan relokasi bagi PKL warga DKI Jakarta yang berjualan di KBT ke lokasi binaan sementara (loksem).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jakarta Timur, Budhy Novian mengatakan, Pemkot akan menata sementara keberadaan PKL yang dikeluhkan masyarakat.
Menurut Bhudy, hal itu sesuai Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Tak hanya itu, Satpol PP Jakarta Timur juga akan melakukan sosialisasi zonasi terkait lokasi yang diperbolehkan sementara untuk berdagang dan yang tidak boleh.
Baca juga: Satpol PP Gusur 30 PKL di Kawasan Masjid Istiqlal
Menurut Budhy, Pemkot Jaktim sudah menetapkan zona merah di kanan-kiri sepanjang jalan inspeksi itu. Adapun zona hijau terletak di belakang saluran Gendong.
"Silakan itu dimanfaatkan. Jadi mereka (PKL) harus berbagi dengan rekan-rekannya. Jangan mengambil lapak terlalu luas dan sebagainya,” kata Budhy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.