Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Bela Pengendara Sepeda yang Jadi Korban Tabrak Lari di Harmoni, Komunitas B2W: Kelalaian Semua Pihak

Kompas.com - 07/11/2022, 17:51 WIB
Larissa Huda

Penulis

KOMPAS, JAKARTA.com - Komunitas Bike to Work Indonesia buka suara atas peristiwa tabrak lari pengemudi mobil terhadap pengendara sepeda di simpang Harmoni, Jakarta Pusat, Sabtu (5/11/2022) pagi.

Ketua 2 Bike to Work (B2w) Indonesia Bidang Eksternal Julius Kusdwianartanto berujar kecelakaan tersebut tak terhindarkan lantaran adanya kelalaian dari kedua belah pihak.

"Ini kelalaian dari semua pihak," kata Julius kepada Kompas.com, Senin (7/11/2022).

Baca juga: Permohonan Maaf Pengemudi Mobil yang Kabur Usai Tabrak Lari Pengendara Sepeda di Harmoni, Proses Hukum Dihentikan..

Merujuk pada video rekaman kamera pengintai atau CCTV yang beredar di media sosial, Julius menilai pengemudi mobil dinilai melaju terlalu kencang saat berada di persimpangan.

"Yang seharusnya, di jalan persimpangan harus tetap mengendalikan laju kendaraannya," kata dia.

Sementara, Julius juga melihat pengendara sepeda seharusnya berhenti saat lampu lalu lintas di jalur lain sedang menyala hijau di jalur lain.

"Pesepeda tetap harus mengikuti peraturan lalu lintas, jika lampu menyala merah, wajib berhenti," kata Julius.

Menurut dia, pengendara sepeda kemungkinan merasa percaya diri bahwa jalur yang akan dilewati sudah aman karena memiliki pengawalan.

Ia berharap pengendara sepeda tetap mematuhi peraturan ketertiban lalu lintas yang merupakan hak dan kewajiban setiap pengguna jalan.

Baca juga: Belum Amannya Pengendara Sepeda dari Kecelakaan di Jalan Raya, Mulai dari Tabrak Lari hingga Kehilangan Nyawa

Adapun ketentuan hak dan kewajiban pengguna jalan telah tertuang dalam dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal 122 ayat (1) disebutkan pengendara kendaraan tidak bermotor dilarang menggunakan jalur jalan kendaraan bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus.

Dalam pasal 299, kata Julius, tertulis bahwa pengguna jalan yang bisa membahayakan orang lain bisa dipidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100 ribu.

"Mematuhi peraturan ketetiban lalu lintas adalah hak dan kewajiban setiap pengguna jalan," kata Julius.

Peristiwa kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 06.30 WIB, Sabtu pagi. Semula YS (30) mengayuh sepeda dari arah utara ke selatan di Jalan Hayam Wuruk, Gambir, Jakarta Pusat.

Baca juga: Berakhir Damai, Pelaku Tabrak Lari Pengendara Sepeda di Harmoni Tanggung Pengobatan Korban

Setibanya di persimpangan Harmoni, terdapat minibus dengan nomor Polisi B 1416 JUT melintas secara bersamaan.

Mobil minibus itu berjalan dari arah timur ke arah barat di Jalan Veteran wilayah Gambir Jakarta Pusat. Sesampainya di simpang Harmoni, pengendara menabrak korban.

Saat itu pengendara mobil melarikan diri. Sedangkan korban tergeletak dan mengalami luka lecet di bagian perut. Frame sepeda korban juga patah akibat kecelakaan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Motor Tabrak Pejalan Kaki di Kelapa Gading, Penabrak dan Korban Sama-sama Luka

Motor Tabrak Pejalan Kaki di Kelapa Gading, Penabrak dan Korban Sama-sama Luka

Megapolitan
Expander 'Nyemplung' ke Selokan di Kelapa Gading, Pengemudinya Salah Injak Gas

Expander "Nyemplung" ke Selokan di Kelapa Gading, Pengemudinya Salah Injak Gas

Megapolitan
Buntut Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Buntut Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Megapolitan
Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Megapolitan
Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

Megapolitan
Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com