TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) sudah menarik obat-obatan yang dilarang beredar dari distributor Puskesmas dan UPT Instalasi Farmasi di wilayah Kota Tangerang.
Hal itu dilakukan guna menindaklanjuti hasil laporan dari BPOM terkait 69 jenis obat yang izin edarnya telah dicabut.
Penarikan dilakukan di UPT Instalasi Farmasi Dinkes Kota Tangerang pada Selasa (8/11/2022).
"Hari ini, kami mengamankan sebanyak 1.652 paracetamol dan 17.704 antasida. Semuanya merupakan produk dari PT Afi Farma," ujar Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, Suhendra melalui keterangannya, Selasa.
Baca juga: Ketika Sumur Resapan Tak Mampu Bendung Besarnya Luapan Kali Angke...
"Obat-obatan ini, kami kumpulkan dari seluruh Puskesmas yang ada di Kota Tangerang dan juga stok yang ada di UPT Instalasi Farmasi ini sendiri," lanjutnya.
Suhendra menjelaskan, Dinkes Kota Tangerang sudah melakukan sidak ke apotek-apotek dan toko obat yang ada untuk melakukan karantina obat-obatan yang dilarang dijual.
Namun, penarikan obat dari apotek dan toko obat tidak bisa dilakukan sebab itu merupakan kewenangan BPOM.
"Untuk di apotek-apotek dan toko obat, kami sudah melakukan sidak karena kami tidak bisa melakukan penarikan. Itu kewenangannya ada di BPOM. Jadi, kami hanya melakukan pengamanan saja bahwa obat-obat tersebut sudah dikarantina," jelas Suhendra.
Baca juga: Fans Kpop Sewa Iphone 13 demi Abadikan Konser Stray Kids, Jaminkan Ijazah hingga Setor 10 Kontak
Dinkes Kota Tangerang, kata dia, mengimbau masyarakat untuk tidak panik dengan adanya kasus gagal ginjal pada anak.
Masyarakat juga diharapkan untuk segera membawa anak berobat ke fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) terdekat agar mendapatkan obat yang sesuai dengan anjuran dokter.
"Kami mengimbau kepada masyarakat Kota Tangerang untuk tidak panik dan juga berhati-hati dalam memberikan obat-obatan kepada anak. Jika sakit, maka sebaiknya segera mendatangi fasyankes terdekat untuk berobat agar mendapatkan obat yang sesuai," kata Suhendra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.