Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Massa Buruh Ancam Demo Berjilid-jilid sampai Penetapan UMP 2023

Kompas.com - 10/11/2022, 13:28 WIB
Retno Ayuningrum ,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah buruh yang tergabung dalam Konfederensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi demo di depan Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (10/11/2022). Mereka menuntut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan upah sebesar 13 persen

Ketua Perwakilan Daerah KSPI DKI Jakarta Winarso mengatakan, massa buruh akan terus menggelar aksi demo sampai pengumuman penetapan upah minimum provinsi (UMP), paling lambat 21 November 2022.

"Ini adalah aksi kami yang pertama. Kami akan melakukan aksi yangg berjilid-jilid, sampai dengan 21 November, sampai batas akhir penetapan upah minimum Provinsi DKI Jakarta," ujar Winarso dalam orasinya, Kamis.

Baca juga: Demo di Balai Kota Terhalang Perbaikan Trotoar, Massa Buruh: Lagi dan Lagi, Kita Cuma sampai di Sini...

Winarso mengingatkan massa aksi untuk tetap menjaga kesehatan fisik agar tidak terhambat saat mempersiapkan aksi-aksi selanjutnya.

"Siapkan fisik kawan-kawan. Kita akan terus melakukan aksi besar untuk menuntut Pemerintah DKI Jakarta menaikkan upah sebesar 13 persen," lanjutnya.

Menurut Winarso, desakan kenaikan UMP DKI sebesar 13 pesrsen telah didiskusikan melalui survei dan riset oleh dewan pengupahan KSPI DKI Jakarta.

Ia menambahkan, saat ini pertumbuhan ekonomi di Indonesia telah membaik setelah melewati fase sulit selama pandemi Covid-19 dua tahun lalu.

"Ditambah dua tahun lalu akibat Covid-19, tentunya ekonomi buruh dan pekerja mengalami keterpurukan, sehingga mereka harus diberikan tambahan sekitar 1,5 persen, sehingga ketemu di angka 13 persen," ucap Winarso.

Baca juga: Demo di Depan Balai Kota DKI, Buruh Desak Kenaikan UMP Jakarta Tahun 2023 Jadi Rp 5,4 Juta

"Angka realistis UMP DKI sesungguhnya itu di tahun 2022 sana Rp 5,3 juta, lalu dengan angka kompromi sebesar Rp 4,6 juta itulah yang akhirnya diputuskan," sambung dia.

Lebih lanjut, Winarso berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak lagi menggunakan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai acuan dalam menetapkan UMP DKI Jakarta di tahun 2023.

"Kami berharap di tahun 2023 nanti tidak ada lagi penggunaan PP 36 di dalam menetapkan UMP DKI Jakarta," ujar Winarso.

Selain menuntut kenaikan upah, massa aksi kali ini juga membawa beberapa tuntutan, yakni menolak PP 36 Tahun 2021 sebagai acuan kenaikan upah 2023, menolak omnibus law UU Cipta Kerja dan PHK dengan ancaman resesi global.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com