JAKARTA, KOMPAS.com - Massa yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta berunjuk rasa di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (10/11/2022).
Dalam aksi itu, Ketua KSPI DKI Jakarta Winarso memberikan pesan untuk Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Ia mengingatkan Heru agar tidak bersikap arogan sebagai Pj Gubernur melalui kebijakannya yang berdampak kepada masyarakat DKI Jakarta.
"Saya katakan Bapak Heru jangan terlalu arogan di dalam memimpin DKI Jakarta," kata Winarso di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Kamis.
Baca juga: Demo di Depan Balai Kota DKI, Buruh Desak Kenaikan UMP Jakarta Tahun 2023 Jadi Rp 5,4 Juta
Hal itu disampaikan Winarso karena ia mengaku mendapat informasi bahwa Heru, yang belum genap sebulan memimpin ibu kota, akan menghapus sejumlah program-program pro rakyat.
"Kami mendengar ada isu bahwa seperti Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), Kartu Jakarta Pintar (KJP), dan kesejahteraan yang sudah digelontorkan di era sebelumnya akan dihapus atau dikurangi," sambung dia.
Winarso mengingatkan Heru agar selalu mengutamakan kesejahteraan masyarakat DKI Jakarta.
"Harus diutamakan kesejahteraan masyarakat dibandingkan dengan kepentingan-kepentingan yang memang dibawa beliau," ungkap dia.
Baca juga: Heru Beri Dua Opsi saat Gusur Warga: Ganti Untung atau Dipindah ke Rusun
Adapun, KSPI DKI Jakarta menggelar aksi unjuk rasa dengan membawa sejumlah tuntutan seperti mendesak kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 DKI Jakarta minimal 13 persen.
"Kalau di angka 13 persen itu berarti ada di Rp 5,4 juta," kata Winarso.
Menurut dia, desakan kenaikan UMP DKI telah didiskusikan melalui survei dan riset oleh dewan pengupahan KSPI DKI Jakarta.
Kemudian, buruh juga meminta Pemprov DKI tidak menggunakan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai acuan dalam menetapkan UMP DKI Jakarta di tahun 2023.
Buruh menilai, rumusan dalam PP turunan Undang-Undang Cipta Kerja itu tidak sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL) DKI Jakarta.
Terlebih lagi, UU Cipta Kerja juga sudah dinyatakan cacat formil oleh Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: Demo di Balai Kota, Buruh Tolak PHK Massal dengan Alasan Resesi Global
Lalu tuntutan lain yang disuarakan yakni menolak pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dengan alasan resesi global.
"Kami mengecam keras dan menolak ketika kami diancam PHK secara besar-besaran dengan alasan resesi global," tutur Winarso.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.