JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya tidak menilang secara manual pengemudi mobil yang kedapatan menutup pelat nomor kendaraannya menggunakan lakban guna menghindari kamera Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menjelaskan bahwa petugas hanya memberikan teguran lisan meski tindakan pengemudi yang menutupi pelat nomor kendaraannya merupakan pelanggaran.
"Sementara ini belum menilang secara manual, jadi menindak bukan harus menilang. Kalau mereka istilahnya masih bisa diperingatkan untuk dilepas, ya dilepas," ujar Latif saat dikonfirmasi, Jumat (11/11/2022).
Baca juga: Hindari Kamera ETLE, Pengemudi Tutup Pelat Nomor Mobil Pakai Lakban di Simpang Ragunan
Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, kata Latif, surat-surat kendaraan dinyatakan lengkap dan sesuai.
Setelah itu, pengendara tersebut dipersilakan melanjutkan perjalanan.
"Enggak sanksi pidana tidak ada, itu kan pelanggaran. Jadi setelah itu dihentikan dicek surat-surat kendaraannya, benar atau tidak? Kalau benar, suruh dilepas saja untuk diperingatkan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Seorang pengemudi mobil sengaja menutup pelat nomor kendaraannya menggunakan lakban hitam untuk menghindari tilang elektronik dengan kamera E-TLE.
Latif Usman mengatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi di Simpang Ragunan, Jalan Harsono RM, Jakarta Selatan.
Baca juga: Seorang Pengendara Mobil Jadi Korban Salah Tilang ETLE, Diduga akibat Pelatnya Dipalsukan Seseorang
Petugas kepolisian yang sedang mengatur lalu lintas di lokasi pun langsung memberhentikan mobil tersebut dan memberikan teguran lisan kepada pengemudi.
"Tentunya itu anggota sudah benar melakukan tindakan itu menghentikan, cek kendaraan untuk membuka itu," ujar Latif saat dikonfirmasi Jumat (11/11/2022).
Dalam video yang diunggah akun Instagram @TMCPoldaMetro, seorang polisi terlihat memberhentikan mobil berwarna silver.
Angka di pelat nomor kendaraan bagian depan dan belakang tampak ditutup menggunakan lakban.
Sambil diberi peringatan, petugas langsung meminta sang sopir mencopot lakban tersebut agar tidak menutupi pelat nomor kendaraan.
Baca juga: Tilang Manual Dihapus, Bagaimana Polisi Tindak Pengendara dengan Pelat Bodong?
Polda Metro Jaya resmi menghentikan pelaksanaan tilang manual terhadap para pelanggar lalu lintas sejak beberapa waktu lalu, sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Seluruh surat tilang yang sudah diedarkan kepada anggota polisi lalu lintas telah ditarik.
Untuk wilayah DKI Jakarta, kepolisian mengandalkan kamera E-TLE statis sudah terpasang di 57 titik.
Selain itu, Polda Metro Jaya juga akan menggunakan E-TLE Mobile yang menurut rencana bakal diluncurkan pada Desember 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.