TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangsel telah menarik obat-obatan yang dilarang beredar dari puskesmas dan UPT Instalasi Farmasi di wilayah Tangsel.
Hal itu dilakukan guna menindaklanjuti hasil laporan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait 73 jenis obat yang izin edarnya telah dicabut.
"Menindaklanjuti hasil laporan dari BPOM terkait 73 jenis obat yang izin edarnya telah dicabut, sudah dilakukan penarikan obat-obat tersebut oleh distributor sesuai arahan BPOM," ujar Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Tangsel Ridwan melalui keterangan tertulisnya, Jumat (11/11/2022).
Baca juga: Viral Curhat Istri Anggota Polres Tangsel Mengaku Diselingkuhi dan Ditelantarkan Suaminya
Obat-obatan ini, kata Ridwan, dikumpulkan dari seluruh puskesmas yang ada di Kota Tangsel dan stok yang ada di UPT Instalasi Farmasi Kota Tangsel.
Obat-obatan tersebut ditarik dari UPT Instalasi Farmasi Kota Tangsel pada Kamis (10/11/2022).
"Penarikan berupa parasetamol drop yang merupakan produk dari PT Afi Farma sebanyak 17.459 botol pada hari Kamis," kata dia.
Baca juga: Detik-detik Pak RT Periksa Rumah Gelap Gulita, Temukan Mayat Satu Keluarga di Kalideres
Sebelumnya, Dinkes Tangsel telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 440/4880/SEKRET/TAHUN 2022 perihal penghentian sementara penggunaan obat sediaan sirup di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) Kota Tangsel.
Kemudian, sesuai arahan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Dinas Kesehatan Tangsel pun melakukan sidak ke apotek-apotek dan toko obat untuk melakukan karantina obat-obatan yang dilarang dijual.
Namun, obat di apotek-apotek dan toko obat tidak dapat ditarik Dinkes Tangsel lantaran itu merupakan kewenangan BPOM.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.