Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PT KAI Mulai Jual Tiket untuk Keberangkatan Periode Libur Natal dan Tahun Baru

Kompas.com - 18/11/2022, 05:20 WIB
Zintan Prihatini,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta mulai melayani penjualan tiket menjelang libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. Tiket kereta dijual untuk keberangkatan 22 Desember 2022 hingga 8 Januari 2023.

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menjelaskan, pemesanan tiket sudah dapat dilakukan sejak 45 hari sebelum jadwal keberangkatan atau H-45.

"Jika mengacu pada ketentuan pemesanan tiket mulai H-45, maka pada hari ini, 17 November 2022, masyarakat juga sudah dapat melakukan pembelian tiket KA untuk keberangkatan hingga tanggal 1 Januari 2023," kata Eva dalam keterangannya, Kamis (17/11/2022).

Baca juga: Prakiraan Cuaca 18 November: Sebagian Jakarta dan Bodetabek Diguyur Hujan Siang hingga Sore

Sejak penjualan dibuka H-45 pada 7 November 2022, kata dia, sebanyak 53.500 tiket telah terjual untuk periode keberangkatan 22 Desember sampai 1 Januari 2023.

"Jumlah tersebut masih dapat bertambah mengingat pemesanan tiket masih berlangsung melalui penjualan online menyesuaikan ketentuan H-45," tutur Eva.

Adapun tiket KA dapat dibeli melalui aplikasi KAI Access, situs kai.id, contact center 121, loket box, dan seluruh mitra resmi pemesanan tiket KAI lainnya.

Sementara itu, untuk pembelian tiket di stasiun baru dapat dimulai tiga jam sebelum jadwal keberangkatan.

Baca juga: Putra Mahkota Arab Saudi Akan Biayai Renovasi Masjid Jakarta Islamic Centre yang Kubahnya Terbakar

Eva menyebutkan, beberapa tujuan favorit penumpang KA dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen di antaranya Yogyakarta, Solo, Semarang, Purwokerto, Kutoarjo, Surabaya, Malang, Cirebon, Bandung, dan Tegal.

PT KAI juga mengimbau masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan KA agar memenuhi persyaratan sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 yang berlaku sejak 30 Agustus 2022.

Syarat itu termasuk calon penumpang KA dengan usia 18 tahun ke atas wajib sudah melakukan vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster, sedangkan calon pengguna usia 6-17 tahun wajib sudah melakukan vaksin dosis kedua.

"Jika terdapat alasan medis tidak dapat melakukan vaksin, maka wajib menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah," jelas Eva.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com