Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Naik Kereta Api pada Periode Libur Natal dan Tahun Baru 2023

Kompas.com - 18/11/2022, 06:07 WIB
Zintan Prihatini,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta telah menjual tiket untuk keberangkatan periode libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

Masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan KA diharuskan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 84 Tahun 2022 yang berlaku sejak 30 Agustus 2022.

Salah satu syaratnya, calon penumpang KA dengan usia 18 tahun ke atas wajib sudah melakukan vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster, sedangkan calon pengguna usia 6-17 tahun wajib sudah melakukan vaksin dosis kedua.

"Jika terdapat alasan medis tidak dapat melakukan vaksin, maka wajib menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah," ungkap Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangannya, Kamis (17/11/2022).

Baca juga: PT KAI Mulai Jual Tiket untuk Keberangkatan Periode Libur Natal dan Tahun Baru

Berikut syarat lengkap perjalanan menggunakan KA jarak jauh sesuai SE Kemenhub Nomor 84 Tahun 2022:

1. Usia 18 tahun ke atas:

  • Wajib sudah menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga (booster)
  • WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri wajib vaksin kedua
  • Penumpang yang tidak/belum divaksinasi dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-17 tahun:

  • Wajib sudah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua
  • Penumpang yang berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
  • Penumpang yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

3. Usia di bawah 6 tahun

  • Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau RT-PCR tetapi wajib didampingi pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan diarahkan untuk melakukan pembatalan tiket di loket stasiun," sebut Eva.

Baca juga: Fakta Pemprov DKI Alokasikan Lagi Anggaran Jalur Sepeda Usai Dikritik tapi Bukan untuk Bangun Jalur Baru...

Pembatalan tiket KA

Sementara itu, ketentuan terkait pembatalan tiket KA adalah sebagai berikut:

  • Pembatalan tiket melalui aplikasi KAI Access:
  • Paling lambat tiga jam sebelum keberangkatan
  • Kode booking yang akan dibatalkan belum dicetak sebagai boarding pass
  • Dikenakan potongan bea pembatalan 25 persen
  • Pengembalian bea melalui transfer bank atau e-wallet
  • Pengembalian bea akan diberikan dihari ke 30 setelah permohonan pembatalan
  • Pembatalan tiket melalui loket stasiun:
  • Proses pembatalan maksimal 30 menit sebelum jadwal keberangkatan KA dan dikenakan potongan bea pembatalan 25 persen
  • Melampirkan formulir pembatalan tiket yang telah diisi, cetak boarding pass, dan identitas penumpang
  • Jika diwakilkan orang lain yang tidak tercantum dalam tiket, wajib menyertakan surat kuasa bermeterai disertai identitas pemilik tiket dan penerima kuasa
  • Pengembalian bea melalui transfer bank, e-wallet, atau tunai di stasiun yang telah ditentukan (Stasiun Gambir, Pasar Senen, Jakarta Kota, Bekasi, Bogor dan Cikampek)
  • Pengembalian bea akan diberikan pada hari ke-30 setelah permohonan pembatalan

Bagi masyarakat yang akan melakukan pemesanan tiket melalui aplikasi KAI Access dan kanal resmi penjualan tiket lainnya, diimbau memperhatikan dan membaca kembali persyaratan yang telah ditentukan. Hal itu guna menghindari gagal berangkat karena tidak memenuhi persyaratan.

Pelanggan juga tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan di KA dan saat berada di stasiun.

"Untuk mengedepankan protokol kesehatan, seluruh calon pengguna juga akan melalui pemeriksaan suhu tubuh di stasiun dan wajib memiliki suhu tubuh normal, yakni tidak lebih dari 37,3 derajat celsius," kata Eva.

Baca juga: Saat Heru Budi Teruskan Program Sumur Resapan Anies meski Anggarannya Dipangkas Habis-habisan...

Nantinya, seluruh penumpang juga akan diberikan healthy kit berupa masker pengganti sesuai standar dan pembersih tangan.

Sebagai informasi, tiket kereta sudah dijual untuk keberangkatan 22 Desember 2022 hingga 8 Januari 2022.

Eva menerangkan, pemesanan tiket sudah dapat dilakukan sejak 45 hari sebelum jadwal keberangkatan.

"Jika mengacu pada ketentuan pemesanan tiket mulai H-45, maka pada hari ini, 17 November 2022, masyarakat juga sudah dapat melakukan pembelian tiket KA untuk keberangkatan hingga tanggal 1 Januari 2023," papar Eva.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi contact center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com