Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Teddy Minahasa Mengeklaim Temukan Fakta Baru, Berpeluang Lolos Jerat Hukum?

Kompas.com - 21/11/2022, 06:11 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka dugaan peredaran narkoba, Inspektur Jenderal (Irjen) Teddy Minahasa, telah mencabut seluruh keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Teddy Minahasa mencabut keterangannya saat diperiksa sebagai tersangka serta saksi atas tersangka mantan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bukittinggi Ajun Komisaris Besar (AKBP) Doddy Prawiranegara dan perempuan bernama Anita alias Linda.

Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, mengatakan bahwa kliennya mencabut keterangan karena ada bukti baru yang dapat mengubah fakta kasus ini.

Baca juga: Hotman Paris: Besok, Irjen Teddy Minahasa Akan Dikonfrontasi dengan AKBP Doddy dan Linda

Seperti diketahui, keterlibatan Teddy Minahasa dalam dugaan peredaran narkoba terungkap dari penyelidikan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya.

Pengembangan penyelidikan terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan Teddy. Polda Metro Jaya kemudian menetapkan 11 orang lainnya sebagai tersangka, termasuk AKBP Dody.

Klaim Punya Bukti Baru

Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, mengatakan bahwa kliennya mencabut keterangan karena ada bukti baru yang dapat mengubah fakta kasus ini.

Atas keyakinan itu, Teddy Minahasa pun menyatakan mencabut seluruh BAP sebagai tersangka, baik BAP petama maupun yang kedua

"BAP yang pernah diberikan sebagai saksi tersangka Doddy dan tersangka Linda,” kata Hotman, Jumat (18/11/2022).

Hal yang mendukung Teddy Minahasa mencabut keterangannya yakni adanya bukti baru berupa lima kilogram narkoba yang masih disimpan utuh oleh jaksa untuk tersangka lainnya di Bukittingi, Sumatera Barat.

Baca juga: Manuver Hotman Paris Bela Teddy Minahasa: Cabut BAP dan Sebut Perintah Tukar Sabu Hanya Candaan

Pihak kuasa hukum Teddy Minahasa meyakini temuan terbaru ini bisa mengubah semua fakta kejadian yang selama ini disangkakan terhadap Teddy.

Hotman menegaskan, barang bukti lima kilogram narkoba membuktikan bahwa Teddy tidak pernah memerintahkan Dody menyisihkan 5 kg narkoba, lalu menggantinya dengan tawas.

Menurut Hotman, sabu tersebut masih utuh atau disita kejaksaan sebagai barang bukti untuk persidangan terdakwa di Buktinggi.

Dengan temuan itu, kata Hotman, semua barang bukti yang dituduhkan dikaitkan dengan kliennya itu tidak berdasar dan terbantahkan.

Klaim Perintah Tukar Sabu Hanya Bercanda

Hotman Paris menyebutkan, kliennya hanya bercanda saat memerintahkan AKBP Dody Prawiranegara menukar sabu barang bukti di Mapolres Bukittinggi dengan tawas.

Baca juga: Pengacara Tuding Irjen Teddy Minahasa Sempat Telepon Ayah AKBP Dody untuk Ikuti Skenario

“Semua orang sudah tahu bahwa Teddy itu suka bercanda, makanya selalu dalam bentuk candaan ya,” ujar Hotman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/11/2022).

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Megapolitan
Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Megapolitan
Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

Megapolitan
Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi 'Gemuk' di Pilkada 2024

Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi "Gemuk" di Pilkada 2024

Megapolitan
Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Megapolitan
Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Megapolitan
Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Megapolitan
Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Megapolitan
Cara Daftar Seleksi Calon Atlet PPOP DKI Jakarta 2024 dan Syaratnya

Cara Daftar Seleksi Calon Atlet PPOP DKI Jakarta 2024 dan Syaratnya

Megapolitan
Fortuner Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ adalah Mobil Dinas Polda Jabar

Fortuner Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ adalah Mobil Dinas Polda Jabar

Megapolitan
Foto Kondisi Longsor Sepanjang 10 Meter di Perumahan New Anggrek 2 Depok

Foto Kondisi Longsor Sepanjang 10 Meter di Perumahan New Anggrek 2 Depok

Megapolitan
Kebakaran Toko Pakaian di Pecenongan Diduga akibat Korsleting

Kebakaran Toko Pakaian di Pecenongan Diduga akibat Korsleting

Megapolitan
Pengembangan Stasiun Tanah Abang Pangkas 'Headway' KRL Jalur Serpong, Jadi Lebih Cepat Empat Menit

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Pangkas "Headway" KRL Jalur Serpong, Jadi Lebih Cepat Empat Menit

Megapolitan
Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com