Hotman mengeklaim, saat itu Teddy Minahasa yang menjabat Kapolda Sumatera Barat memang meminta sabu 5 kg disisihkan dari barang bukti yang akan dimusnahkan.
Sebab, sabu 5 kg itu akan dipakai untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut. Oleh karena itu, Teddy memerintahkan AKBP Dody yang saat itu menjabat sebagai Mapolres Bukittinggi untuk menyisihkan narkoba itu.
Namun, permintaan Teddy agar mengganti narkoba 5kg itu dengan tawas, menurut Hotman, hanya lah kelakar belaka. Hotman menyadari klaimnya itu akan sangat susah dibuktikan.
Sebab, semua barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 35 kilogram yang ada di Mapolres Bukittinggi itu sudah dihancurkan, dan hanya tersisa 5 kilogram yang telah disisihkan.
Baca juga: Teddy Minahasa Cabut Semua BAP, Lemkapi Curiga Ada Upaya Kaburkan Dugaan Kepemilikan Sabu-sabu
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa menegaskan bahwa proses hukum yang menjerat Teddy tidak lantas gugur begitu saja meski telah mencabut seluruh keterangan dalam BAP.
"Pencabutan BAP bukan berarti perbuatan pidananya gugur atau menjadi hapus, hilang, atau tiada sama sekali," kata Mukti kepada wartawan, Minggu (20/11/2022).
Mukti pun tak mempersoalkan hal itu. Menurut dia, pencabutan BAP merupakan hak Teddy Minahasa. "Pencabutan BAP adalah hak Pak TM hak pengacaranya untuk membela kliennya," lanjut Mukti.
Selain itu, Mukti mengklaim bahwa kepolisian telah mengantongi empat alat bukti yang cukup untuk menjadikan Teddy sebagai tersangka.
Adapun keempat alat bukti tersebut yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, bukti petunjuk, dan surat-surat yang lengkap. "Sudah lengkap alat bukti kami," kata Mukti.
Saat ini, Teddy telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya terhitung sejak Senin (24/10/2022).
Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
(Penulis : Ellyvon Pranita, Annisa Ramadani Siregar | Editor : Nursita Sari, Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Ihsanuddin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.