Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Teddy Minahasa Mengeklaim Temukan Fakta Baru, Berpeluang Lolos Jerat Hukum?

Kompas.com - 21/11/2022, 06:11 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka dugaan peredaran narkoba, Inspektur Jenderal (Irjen) Teddy Minahasa, telah mencabut seluruh keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Teddy Minahasa mencabut keterangannya saat diperiksa sebagai tersangka serta saksi atas tersangka mantan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bukittinggi Ajun Komisaris Besar (AKBP) Doddy Prawiranegara dan perempuan bernama Anita alias Linda.

Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, mengatakan bahwa kliennya mencabut keterangan karena ada bukti baru yang dapat mengubah fakta kasus ini.

Baca juga: Hotman Paris: Besok, Irjen Teddy Minahasa Akan Dikonfrontasi dengan AKBP Doddy dan Linda

Seperti diketahui, keterlibatan Teddy Minahasa dalam dugaan peredaran narkoba terungkap dari penyelidikan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya.

Pengembangan penyelidikan terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan Teddy. Polda Metro Jaya kemudian menetapkan 11 orang lainnya sebagai tersangka, termasuk AKBP Dody.

Klaim Punya Bukti Baru

Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, mengatakan bahwa kliennya mencabut keterangan karena ada bukti baru yang dapat mengubah fakta kasus ini.

Atas keyakinan itu, Teddy Minahasa pun menyatakan mencabut seluruh BAP sebagai tersangka, baik BAP petama maupun yang kedua

"BAP yang pernah diberikan sebagai saksi tersangka Doddy dan tersangka Linda,” kata Hotman, Jumat (18/11/2022).

Hal yang mendukung Teddy Minahasa mencabut keterangannya yakni adanya bukti baru berupa lima kilogram narkoba yang masih disimpan utuh oleh jaksa untuk tersangka lainnya di Bukittingi, Sumatera Barat.

Baca juga: Manuver Hotman Paris Bela Teddy Minahasa: Cabut BAP dan Sebut Perintah Tukar Sabu Hanya Candaan

Pihak kuasa hukum Teddy Minahasa meyakini temuan terbaru ini bisa mengubah semua fakta kejadian yang selama ini disangkakan terhadap Teddy.

Hotman menegaskan, barang bukti lima kilogram narkoba membuktikan bahwa Teddy tidak pernah memerintahkan Dody menyisihkan 5 kg narkoba, lalu menggantinya dengan tawas.

Menurut Hotman, sabu tersebut masih utuh atau disita kejaksaan sebagai barang bukti untuk persidangan terdakwa di Buktinggi.

Dengan temuan itu, kata Hotman, semua barang bukti yang dituduhkan dikaitkan dengan kliennya itu tidak berdasar dan terbantahkan.

Klaim Perintah Tukar Sabu Hanya Bercanda

Hotman Paris menyebutkan, kliennya hanya bercanda saat memerintahkan AKBP Dody Prawiranegara menukar sabu barang bukti di Mapolres Bukittinggi dengan tawas.

Baca juga: Pengacara Tuding Irjen Teddy Minahasa Sempat Telepon Ayah AKBP Dody untuk Ikuti Skenario

“Semua orang sudah tahu bahwa Teddy itu suka bercanda, makanya selalu dalam bentuk candaan ya,” ujar Hotman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/11/2022).

Hotman mengeklaim, saat itu Teddy Minahasa yang menjabat Kapolda Sumatera Barat memang meminta sabu 5 kg disisihkan dari barang bukti yang akan dimusnahkan.

Sebab, sabu 5 kg itu akan dipakai untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut. Oleh karena itu, Teddy memerintahkan AKBP Dody yang saat itu menjabat sebagai Mapolres Bukittinggi untuk menyisihkan narkoba itu.

Namun, permintaan Teddy agar mengganti narkoba 5kg itu dengan tawas, menurut Hotman, hanya lah kelakar belaka. Hotman menyadari klaimnya itu akan sangat susah dibuktikan.
Sebab, semua barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 35 kilogram yang ada di Mapolres Bukittinggi itu sudah dihancurkan, dan hanya tersisa 5 kilogram yang telah disisihkan.

Baca juga: Teddy Minahasa Cabut Semua BAP, Lemkapi Curiga Ada Upaya Kaburkan Dugaan Kepemilikan Sabu-sabu

Bukan Berarti Perbuatan Perbuatan Pidana Gugur

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa menegaskan bahwa proses hukum yang menjerat Teddy tidak lantas gugur begitu saja meski telah mencabut seluruh keterangan dalam BAP.

"Pencabutan BAP bukan berarti perbuatan pidananya gugur atau menjadi hapus, hilang, atau tiada sama sekali," kata Mukti kepada wartawan, Minggu (20/11/2022).

Mukti pun tak mempersoalkan hal itu. Menurut dia, pencabutan BAP merupakan hak Teddy Minahasa. "Pencabutan BAP adalah hak Pak TM hak pengacaranya untuk membela kliennya," lanjut Mukti.

Selain itu, Mukti mengklaim bahwa kepolisian telah mengantongi empat alat bukti yang cukup untuk menjadikan Teddy sebagai tersangka.

Baca juga: Tak Terima Klaim Teddy Minahasa Hanya Bercanda Soal Tukar Sabu dengan Tawas, AKBP Dody: Tapi Kok Chat Terus?

Adapun keempat alat bukti tersebut yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, bukti petunjuk, dan surat-surat yang lengkap. "Sudah lengkap alat bukti kami," kata Mukti.

Saat ini, Teddy telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya terhitung sejak Senin (24/10/2022).

Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

(Penulis : Ellyvon Pranita, Annisa Ramadani Siregar | Editor : Nursita Sari, Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Ihsanuddin)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jalanan Mulai Ditutup, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Jakarta Saat Ada Aksi 'May Day'

Jalanan Mulai Ditutup, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Jakarta Saat Ada Aksi "May Day"

Megapolitan
Massa Aksi 'May Day' Mulai Berkumpul di Depan Patung Kuda

Massa Aksi "May Day" Mulai Berkumpul di Depan Patung Kuda

Megapolitan
Rayakan 'May Day', Puluhan Ribu Buruh Bakal Aksi di Patung Kuda lalu ke Senayan

Rayakan "May Day", Puluhan Ribu Buruh Bakal Aksi di Patung Kuda lalu ke Senayan

Megapolitan
Pakar Ungkap 'Suicide Rate' Anggota Polri Lebih Tinggi dari Warga Sipil

Pakar Ungkap "Suicide Rate" Anggota Polri Lebih Tinggi dari Warga Sipil

Megapolitan
Kapolda Metro Larang Anggotanya Bawa Senjata Api Saat Amankan Aksi 'May Day'

Kapolda Metro Larang Anggotanya Bawa Senjata Api Saat Amankan Aksi "May Day"

Megapolitan
3.454 Personel Gabungan Amankan Aksi “May Day” di Jakarta Hari Ini

3.454 Personel Gabungan Amankan Aksi “May Day” di Jakarta Hari Ini

Megapolitan
Ada Aksi “May Day”, Polisi Imbau Masyarakat Hindari Sekitar GBK dan Patung Kuda

Ada Aksi “May Day”, Polisi Imbau Masyarakat Hindari Sekitar GBK dan Patung Kuda

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 1 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 1 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati” di Cipayung Depok | Polisi Temukan Tisu “Magic” di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

[POPULER JABODETABEK] Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati” di Cipayung Depok | Polisi Temukan Tisu “Magic” di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

Megapolitan
Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Megapolitan
Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDI-P

Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDI-P

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Megapolitan
'Mayday', 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

"Mayday", 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

Megapolitan
Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com