JAKARTA, KOMPAS.com - Pengemudi mobil Toyota Fortuner yang menabrak pembatas jalur sepeda hingga hancur di Jalan Sudirman tidak diberikan sanksi oleh polisi.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra menjelaskan bahwa pengemudi tersebut merupakan remaja pria berinisial RKP (18).
"Iya. Usianya 18 tahun," ujar Jhoni dalam keterangannya, Senin (21/11/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Jhoni, surat-surat kendaraan dan yang dimiliki oleh sang pengemudi dinyatakan lengkap.
Atas dasar itu, tidak ada sanksi tilang yang diberikan kepada RKP.
Baca juga: Fortuner yang Tabrak Pembatas Jalur Sepeda di Sudirman Dikemudikan Remaja 18 Tahun
Polisi menganggap peristiwa tersebut hanyalah kecelakaan tunggal.
"Enggak ada masalah untuk surat-surat, hanya kecelakaan tunggal saja," kata Jhoni.
Jalur sepeda yang rusak pun disebut sudah diperbaiki oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Diberitakan sebelumnya, pembatas jalur sepeda permanen di Jalan Sudirman hancur, pada Kamis (17/11/2022) pagi.
Informasi itu awalnya diunggah oleh salah satu pesepeda, Pei (52), melalui akun Instagramnya.
Pei mengetahui jalur sepeda itu hancur saat dia dan rekan-rekanya bersepeda, melintas jalur tersebut.
"Tadi melintas sekitar pukul 07.20 WIB," kata Pei saat dikonfirmasi, Kamis.
Baca juga: Kadishub: Pembatas Jalur Sepeda di Jalan Sudirman Hancur Dihantam Fortuner Saat Hujan
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, pembatas jalur sepeda hancur karena ditabrak pengemudi Toyota Fortuner dari arah selatan di Jalan Sudirman pada Kamis sekitar pukul 03.00 WIB.
Saat itu, hujan tengah mengguyur kawasan Jalan Sudirman.
"Sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, mobil Fortuner dari arah selatan (melintas), cuaca hujan," sebut Syafrin di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (18/11/2022).