Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Sebut Usulan Pemprov DKI soal Kenaikan Nilai UMP 2023 Belum Layak

Kompas.com - 24/11/2022, 21:58 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk kenaikan nilai upah minimum provinsi (UMP) DKI tahun 2023 disebut belum cukup layak.

Hal ini dinyatakan unsur buruh, usai menemui Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (24/11/2022).

Nugraha, selaku perwakilan unsur buruh, menyatakan bahwa pihaknya mengusulkan kenaikan UMP DKI 2023 sebesar 10,55 persen.

Karena itu, menurut dia, usulan Pemprov DKI soal UMP DKI 2023 yang naik 5,6 persen masih dinilai belum layak bagi buruh.

"Tentunya tidak cukup, awalnya kan kita menuntut (kenaikan UMP DKI 2023) 13 persen. Kemarin ada diskusi lagi dan akhirnya 10,55 persen," kata Nugraha di Balai Kota DKI, Kamis.

Baca juga: Heru Budi Disebut Akan Kaji Rencana Kenaikan UMP DKI 2023 Sebesar 10,55 Persen

"Itu belum dikatakan layak atau sejahtera," sambungnya.

Ia menyatakan, jika UMP naik 10 persen pun, nilai ini juga tergolong belum layak bagi buruh.

Terlebih, usulan UMP DKI 2023 naik 2,62 persen atau naik 5,11 persen, juga disebut belum cukup layak.

Adapun kenaikan 2,62 persen merupakan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI. Kemudian, kenaikan 5,11 persen merupakan usulan dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) DKI.

"(Jika UMP 2023 naik) 10 persen juga masih kurang," ujar Nugraha.

Baca juga: Heru Budi Pakai Permenaker Nomor 18 sebagai Acuan, UMP DKI 2023 Maksimal Naik 10 Persen

Diberitakan sebelumnya, mewakili buruh, Nugraha menemui Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono.

Kepada Heru, Nugraha meminta Pemprov DKI mempertahankan UMP DKI 2022 sebesar Rp 4,6 juta.

Nilai itu diketahui tercantum dalam Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 yang diteken eks Gubernur DKI Anies Baswedan.

Selain itu, katanya, unsur buruh dengan Heru Budi juga membahas soal kenaikan nilai UMP DKI 2023.

Kepada Heru, Nugraha mengaku telah menyampaikan permintaan unsur buruh soal UMP DKI 2023 naik 10,55 persen.

Baca juga: Desakan KSPI agar Heru Budi Teken UMP DKI 2023 Rp 5,1 Juta

Menurut dia, Pemprov DKI tengah mempertimbangkan permintaan unsur buruh tersebut.

Di sisi lain, kata Nugraha, Pemprov DKI akan mengacu kepada Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Upah Minimum 2023.

Dalam Permenaker itu, dinyatakan bahwa kenaikan upah minumum 2023 maksimal 10 persen.

"Terkait kenaikan UMP DKI 2023, masih akan dikaji oleh Gubernur DKI terkait tuntutan dari buruh sebesar 10,55 persen. Gubernur tetap mengacu pada Permenaker 18 tahun 2022," sebut Nugraha.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW2

Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW2

Megapolitan
Cara ke Mall Kelapa Gading Naik Kereta dan Transjakarta

Cara ke Mall Kelapa Gading Naik Kereta dan Transjakarta

Megapolitan
Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Megapolitan
Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Megapolitan
Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Megapolitan
Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Megapolitan
Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Megapolitan
Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Megapolitan
Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Megapolitan
Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Megapolitan
Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Megapolitan
Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi 'Pilot Project' Kawasan Tanpa Kabel Udara

Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi "Pilot Project" Kawasan Tanpa Kabel Udara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com