JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menetapkan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta Rp 5,1 juta, sesuai dengan usulan unsur buruh.
Sebagai informasi, setidaknya ada empat usulan nilai UMP DKI 2023 yang telah disampaikan ke Heru melalui sidang Dewan Pengupahan.
Dua di antaranya datang dari unsur pengusaha, yakni perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta serta unsur pengusaha perwakilan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) DKI Jakarta.
Kemudian, ada usulan dari unsur Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan unsur serikat/konfederasi buruh.
Baca juga: Alotnya Penentuan UMP DKI 2023: Buruh Minta Naik 10,55 Persen, Pengusaha Cuma 2,62 Persen
KSPI lantas meminta Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono agar mengabulkan usulan dari unsur serikat/konfederasi buruh.
Klaim realistis
Untuk diketahui, unsur buruh mengusulkan UMP DKI 2023 naik 10,55 persen menjadi Rp 5.131.000.
Presiden KSPI Said Iqbal menyebutkan, besaran UMP usulan buruh merupakan nilai yang realistis.
Sebab, besaran UMP itu dirumuskan berdasarkan nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi Ibu Kota.
"6,5 persen adalah inflasi nasional ditambah 5 persen pertumbuhan ekonomi DKI. Memang ketemunya 11,55 persen, tapi kalau dalam negosiasi (hasilnya) 10,55 persen, masih bisa," sebut dia saat konferensi pers secara virtual, Rabu (23/11/2022).
Baca juga: Unsur Buruh Usul UMP DKI 2023 Naik Jadi Rp 5,1 Juta, Dinilai Tak Mengacu ke PP atau Permenaker
Said berujar, besaran UMP DKI 2023 yang diusulkan selain unsur buruh masih berada di bawah prediksi Tim Penelitian dan Pengembangan (Litbang) KSPI soal nilai inflasi nasional pada Januari-Desember 2022, yakni 7 persen.
Unsur pengusaha dalam Apindo DKI mengusulkan UMP DKI 2023 naik 2,6 persen atau setara Rp 4.763.293.
Sementara itu, unsur Pemprov DKI mengusulkan kenaikan UMP DKI Jakarta 2023 sebesar 5,6 persen atau setara Rp 4.901.738.
Lalu, unsur Kadin DKI mengusulkan UMP DKI 2023 naik 5,11 persen atau setara dengan Rp 4.879.053.
"Kalau pakai usulan Kadin (DKI) maupun Pemprov DKI, (nilai UMP DKI 2023) masih di bawah inflasi, jadi buruh menanggung beban," ujar Said.