Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayah yang Bantai Anak di Depok Dinilai Lakukan Pembunuhan Berencana, Kini Terancam Hukuman Mati...

Kompas.com - 25/11/2022, 10:28 WIB
M Chaerul Halim,
Nursita Sari

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Polisi menyimpulkan bahwa tersangka Rizky Noviyandi Achmad, kepala keluarga yang membunuh anak sulungnya di Perumahan Cluster Pondok Jatijajar, Depok, melakukan pembunuhan berencana.

Kesimpulan itu didapat berdasarkan hasil rekonstruksi yang digelar penyidik Satreskrim Polres Metro Depok dan dihadiri jaksa Kejaksaan Negeri Depok pada Kamis (24/11/2022).

Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan, penyidik mengubah pasal untuk menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Sebagai informasi, mulanya tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Baca juga: Hasil Rekonstruksi Ungkap Rizky Noviyandi Lakukan Pembunuhan Berencana terhadap Anaknya di Jatijajar

Perubahan itu berdasarkan kesepatakan jaksa dan kepolisian setelah menggelar rekonstruksi tersebut.

"Jadi dari hasil rekonstruksi, kesepakatan penyidikan dan kejaksaan akan diterapkan Pasal 340," kata Imran di lokasi rekonstruksi, Kamis.

Alasan dijerat pasal pembunuhan berencana

Imran mengungkapkan alasan polisi mengubah pasal yang disangkakan kepada tersangka Rizky Noviyandi.

Menurut dia, perubahan Pasal 338 KUHP menjadi Pasal 340 KUHP lantaran pelaku telah menyiapkan senjata tajam berupa golok, sebelum menghabisi korban.

"Ada jeda waktunya yang bersangkutan menyiapkan senjata itu," ungkap Imran.

Baca juga: Setelah Rekonstruksi Ayah Bantai Anak-Istri, Rizky Noviyandi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Dalam kesempatan itu, jaksa Alfa Dera pun menegaskan bahwa penyidik menerapkan Pasal 340 KUHP dengan alasan pelaku dua kali menghampiri korban yang sudah tergeletak.

Kata Dera, patut diduga ada upaya pelaku memastikan korban telah meninggal dunia.

"Ada adegan pelaku dua kali menghampiri korban yang meninggal dunia untuk melakukan pembacokan," ujar Dera.

"Dari situ kami dan penyidik berkesimpulan untuk menerapkan Pasal 340 KUHP," sambung dia.

Terancam hukuman mati

Dengan dijerat Pasal 340 KUHP, tersangka Rizky Noviyandi terancam hukuman mati.

Adapun Pasal 340 KUHP berbunyi, "Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan 'OTT'

Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan "OTT"

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Megapolitan
Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Megapolitan
Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Megapolitan
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Megapolitan
PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Megapolitan
Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Megapolitan
Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Megapolitan
Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai 'Kompori' Tegar untuk Memukul

Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai "Kompori" Tegar untuk Memukul

Megapolitan
Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Megapolitan
Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com