Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Jakbar Ancam Sanksi Perusahaan yang Tak Berikan Hak Pekerja Sesuai UMP Tahun 2023

Kompas.com - 01/12/2022, 16:08 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Barat mengimbau pekerja tidak ragu untuk melapor jika menerima hak tak sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023.

"Kami berharap laporan disampaikan secara langsung karena kami akan langsung dalami laporannya dan kami minta bukti-bukti awal," kata Pelaksana Tugas Kepala Seksi Pengawasan Sudin Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat, Efan Aptito, dilansir dari Antara, Kamis (1/12/2022).

Selain melapor secara langsung ke kantor Sudin Tenaga Kerja (Naker), warga juga bisa melapor melalui aplikasi Jaki.

Baca juga: Besok, Lebih dari 500 Buruh Akan Demo Tolak UMP DKI 2023 di Balai Kota

Efan menjelaskan laporan tersebut akan diproses petugas pemeriksa. Nantinya, pihak pemeriksa akan memanggil perusahaan yang bersangkutan.

Jika perusahaan terbukti tidak memenuhi hak karyawan seusai dengan peraturan yang berlaku, maka Sudin Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi akan memberikan sanksi.

"Di proses mediasi ini kita berharap kedua belah pihak mau memenuhi hak sebagai karyawan dan perusahaan," jelas dia.

Selain membuka kesempatan untuk melapor, Efan juga akan meningkatkan intensitas pemeriksaan perusahaan.

Pemeriksaan itu dilakukan dengan cara menerjunkan petugas untuk berkeliling ke perusahaan untuk memeriksa penerapan upah karyawan.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menaikkan UMP 2023 sebesar 5,6 persen menjadi Rp4,9 juta dibandingkan besaran UMP 2022 sebesar Rp4,6 juta.

Baca juga: Ekonom Sebut Kenaikan UMP DKI 2023 Seharusnya 10,55 Persen Sesuai Usulan Buruh, Ini Alasannya

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansah, kenaikan UMP 2023 itu setelah mencermati usulan dalam Sidang Dewan Pengupahan pada Selasa (22/11/2022).

Dalam sidang itu melibatkan kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta.

Adapun dari Kadin DKI, kata dia, mengusulkan kenaikan UMP 2023 sebesar 5,11 persen atau menggunakan alfa 0,1 dan Apindo DKI mengusulkan menggunakan formula Peraturan Pemerintah (PP) 36 tahun 2021 soal Pengupahan.

Sedangkan Pemprov DKI dalam sidang itu terdiri dari beragam unsur di antaranya pakar, akademisi, praktisi, dan Badan Pusat Statistik (BPS).

Andri menjelaskan besaran UMP 2023 itu sesuai formula Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan UMP 2023.

Baca juga: Saat Kenaikan UMP DKI 2023 Tak Puaskan Buruh, Aksi Unjuk Rasa Besar-Besaran Direncanakan

Andri menambahkan dalam penghitungan UMP 2023 menggunakan acuan UMP 2022 atau tahun berjalan yakni Rp4,6 juta, atau sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 tahun 2021 sebesar Rp4,6 juta era eks Gubernur Anies Baswedan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com