Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sambil Tertawa, Kuasa Hukum Sebut Yusuf Mansur Sudah Menangi 4 Gugatan

Kompas.com - 01/12/2022, 17:18 WIB
Ellyvon Pranita,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Jama'an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur, Ariel Mochtar, menjawab santai perihal kemenangan perkara dugaan ingkar janji investasi atau wanprestasi tergugat kliennya itu.

Menurut Ariel, tidak ada yang bisa direspons sebegitu haru atau antusiasnya atas keputusan hakim majelis menolak gugatan kasus wanprestasi yang menyeret Yusuf Mansur ini.

Hal itu karena ini merupakan gugatan keempat terhadap Yusuf Mansur yang ditolak hakim.

"(Responsnya) ya seperti yang sebelum-sebelumnya, seperti yang diketahui ini perkara keempat ustaz digugat di Pengadilan Negeri Tangerang," ujar Ariel usai sidang putusan di PN Tangerang, Kamis (1/12/2022).

Baca juga: Yusuf Mansur Menang Lagi, Gugatan Kasus Wanprestasi Investasi Hotel Haji Ditolak Hakim

"Perkara keempat qodarullah, alhamdulillah sampai saat ini masih ditunjukkan seperti ini adanya bahwa dari empat gugatan itu kesemuanya dinyatakan Putusan NO atau tidak dapat diterima," imbuh Ariel sembari sesekali tertawa ringan.

Meskipun ini merupakan perkara keempat Yusuf Mansur yang menang di persidangan, Ariel menegaskan, selama ini kliennya tidak pernah berpikiran untuk menang dan kalah dalam menyikapi kasus-kasus yang menyeret namanya.

Adapun Yusuf Mansur telah memenangi empat gugatan, yakni program tabung tanah, wanprestasi investasi dana hotel dan apartemen haji/umrah, wanprestasi kerugian material dan immaterial investasi, serta investasi batu bara.

Kata Ariel, kasus-kasus yang menimpa Yusuf Mansur selama ini dijadikan pembelajaran.

Ariel mengungkapkan, dari penolakan keempat gugatan ini mereka hanya berfokus pada menyampaikan fakta dalam proses hukum di peradilan, terlepas dari menang atau kalahnya mereka atas kasus yang ada.

Baca juga: Gugatan Kasus Wanprestasi Ditolak, Yusuf Mansur Tak Hadiri Sidang karena Umrah

"Ya itu kita hormati saja hasil proses hukumnya memang seperti itu," ucap dia.

Duduk perkara wanprestasi

Gugatan perkara wanprestasi ini terdaftar dengan nomor 1340/Pdt.G/2021/PN.Tng pada 10 Desember 2021.

Kuasa hukum penggugat Yusuf, Ichwan Tony sebelumnya berujar, ke-12 orang kliennya (penggugat) melayangkan gugatan terhadap Yusuf Mansur dkk karena para tergugat tak kunjung mencairkan dana hasil investasi para penggugat.

Padahal, hotel dan apartemen haji/umrah yang dibangun menggunakan dana investasi para penggugat sudah berwujud, yakni Hotel Siti.

Oleh karena itu, para penggugat melayangkan gugatan perdata kasus wanprestasi, bukan melaporkan Yusuf Mansur dkk atas tindak pidana penipuan.

Baca juga: Ketika Rumah Yusuf Mansur Kembali Digeruduk Investor Batu Bara, Dituntut Kembalikan Modal Rp 50 Miliar...

Ichwan menjelaskan, Yusuf Mansur dkk digugat melanggar Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer).

Pasal itu berbunyi, "Setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahannya tersebut."

Lantas, pada saat sidang putusan, Ustaz Yusuf Mansur, tergugat dugaan ingkar janji alias wanprestasi, dibebaskan dari segala hukuman perdata bayar ganti rugi.

"Menimbang gugatan penggugat tidak jelas dan kabur (rancu) dengan alasan tidak memenuhi asas konsistensi, karena surat gugatan awal dan perbaikan berbeda jumlah orang, tetapi total kerugian tetap sama," ujar Hakim Majelis Sidang Fathul Mujid di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis.

"Maka, sudah sepatutnya untuk ditolak, gugatan para penggugat ditolak dan tidak dapat diterima untuk menghukum para tergugat mengganti rugi," tambah dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com