TANGERANG, KOMPAS.com - Jama'an Nurchotib Mansur alias Yusuf Mansur menang dalam sidang kasus wanprestasi investasi hotel haji/umrah yang menyeret namanya.
Namun, ia tidak menghadiri gelar persidangan karena sedang menjalani umrah.
"Beliau (Yusuf Mansur) tadi pagi kontak dengan saya masih umrah ke tanah suci," ujar kuasa hukum Yusuf Mansur, Ariel Mochtar di PN Tangerang, Kamis (1/12/2022).
Baca juga: Yusuf Mansur Menang Lagi, Gugatan Kasus Wanprestasi Investasi Hotel Haji Ditolak Hakim
Selama ini, saat berkomunikasi dengan Yusuf Mansur, Ariel mengaku tak pernah ada pembahasan harus memenangkan perkara ini.
Meskipun ini menjadi perkara keempat yang dihadapi Yusuf Mansur Ariel menegaskan kliennya tidak pernah menyinggung soal kalah atau menang.
Yusuf Mansur disebut hanya menyampaikan doa agar diberikan hasil yang baik dalam perkara wanprestasi yang menyeret namanya itu.
"Beliau hanya menyampaikan doa tidak ada pernah menyampaikan masalah menang kalah," ujar Ariel.
Gugatan perkara wanprestasi ini terdaftar dengan nomor 1340/Pdt.G/2021/PN.Tng pada 10 Desember 2021.
Kuasa hukum penggugat Yusuf, Ichwan Tony sebelumnya berujar, 12 orang kliennya (penggugat) melayangkan gugatan terhadap Yusuf Mansur dkk karena para tergugat tak kunjung mencairkan dana hasil investasi para penggugat.
Padahal, hotel dan apartemen haji/umrah yang dibangun menggunakan dana investasi para penggugat sudah berwujud, yakni Hotel Siti.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.