TANGERANG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, menolak gugatan yang dilayangkan penggugat dalam perkara program tabung tanah yang menjerat Jamaan Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur.
Untuk diketahui, dalam perkara itu, Yusuf Mansur merupakan salah satu pihak tergugat.
Putusan sidang perdata dibacakan oleh Majelis Hakim PN Tangerang di Ruang Sidang 2, Rabu (22/6/2022) siang.
Baca juga: Yusuf Mansur: Kepada Semua yang Berada di Balik Kegaduhan Ini, Mari Kita Bertaubat...
Dalam salah satu kesimpulannya, majelis hakim menyatakan bahwa gugatan para penggugat tidak diterima.
"Gugatan para penggugat tidak diterima," ucap majelis hakim, dalam sidang.
Kesimpulan itu dibacakan setelah majelis hakim membaca sederetan pertimbangan berdasar fakta persidangan selama ini.
Majelis hakim menyatakan, salah satu pertimbangan putusan tersebut adalah penggugat tidak menyertakan satu pihak lain sebagai tergugat.
Satu pihak lain yang seharusnya disertakan sebagai tergugat adalah Koperasi Merah Putih selaku pemilik program tabung tanah itu.
"Tidak ikut digugatnya Koperasi Merah Putih," sebut majelis hakim.
Baca juga: Gugatan di PN Tangerang Ditolak, Yusuf Mansur: Menang Tanpa Bersorak-sorai...
Dalam kesempatan yang berbeda, kuasa hukum Yusuf Mansur bernama Ariel Mochtar mengatakan bahwa gugatan itu cacat hukum karena kurang penggugat.
"Gugatan yang diajukan penggunggat itu kurang pihak," tutur Ariel, ditemui seusai sidang.
"Seharusnya ada pihak lain yang harus digugat. Dan jika tidak digugat, maka bisa menimbulkan cacat hukum," sambungnya.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat bernama Asfa Davi Bya mengaku belum mengetahui langkah yang bakal ditempuh sementara ini.
"Kita belum tahu langkah selanjutnya. Saya mesti berkoordinasi dulu dengan para penggugat," ucapnya, ditemui seusai sidang.
Asfa mengatakan, timnya akan terlebih dahulu berkomunikasi dengan kliennya berkait langkah yang bakal diambil.