Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Gugatan Kasus Program Tabung Tanah terhadap Yusuf Mansur Tidak Diterima PN Tangerang...

Kompas.com - 23/06/2022, 09:05 WIB
Muhammad Naufal,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

 

TANGERANG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, menolak gugatan yang dilayangkan penggugat dalam perkara program tabung tanah yang menjerat Jamaan Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur.

Untuk diketahui, dalam perkara itu, Yusuf Mansur merupakan salah satu pihak tergugat.

Putusan sidang perdata dibacakan oleh Majelis Hakim PN Tangerang di Ruang Sidang 2, Rabu (22/6/2022) siang.

Baca juga: Yusuf Mansur: Kepada Semua yang Berada di Balik Kegaduhan Ini, Mari Kita Bertaubat...

Dalam salah satu kesimpulannya, majelis hakim menyatakan bahwa gugatan para penggugat tidak diterima.

"Gugatan para penggugat tidak diterima," ucap majelis hakim, dalam sidang.

Alasan tak diterima

Kesimpulan itu dibacakan setelah majelis hakim membaca sederetan pertimbangan berdasar fakta persidangan selama ini.

Majelis hakim menyatakan, salah satu pertimbangan putusan tersebut adalah penggugat tidak menyertakan satu pihak lain sebagai tergugat.

Satu pihak lain yang seharusnya disertakan sebagai tergugat adalah Koperasi Merah Putih selaku pemilik program tabung tanah itu.

"Tidak ikut digugatnya Koperasi Merah Putih," sebut majelis hakim.

Baca juga: Gugatan di PN Tangerang Ditolak, Yusuf Mansur: Menang Tanpa Bersorak-sorai...

Dalam kesempatan yang berbeda, kuasa hukum Yusuf Mansur bernama Ariel Mochtar mengatakan bahwa gugatan itu cacat hukum karena kurang penggugat.

"Gugatan yang diajukan penggunggat itu kurang pihak," tutur Ariel, ditemui seusai sidang.

"Seharusnya ada pihak lain yang harus digugat. Dan jika tidak digugat, maka bisa menimbulkan cacat hukum," sambungnya.

Tanggapan penggugat

Sementara itu, kuasa hukum penggugat bernama Asfa Davi Bya mengaku belum mengetahui langkah yang bakal ditempuh sementara ini.

"Kita belum tahu langkah selanjutnya. Saya mesti berkoordinasi dulu dengan para penggugat," ucapnya, ditemui seusai sidang.

Asfa mengatakan, timnya akan terlebih dahulu berkomunikasi dengan kliennya berkait langkah yang bakal diambil.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Megapolitan
Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com