Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalah Lawan Yusuf Mansur, Korban Wanprestasi Pertimbangkan Banding atau Ajukan Gugatan Baru

Kompas.com - 02/12/2022, 10:29 WIB
Ellyvon Pranita,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kuasa Hukum penggugat Yusuf Mansur, Ichwan Tony mengungkapkan, ia masih akan bermusyawarah dengan ke-12 kliennya untuk merespons putusan hakim Pengadilan Negeri Tangerang.

Majelis hakim pada Kamis (1/12/2022) kemarin, memutuskan menolak gugatan 12 penggugat Yusuf Mansur terkait dugaan ingkar janji (wanprestasi) investasi hotel dan apartemen umroh/haji.

Ichwan mengatakan, 12 kliennya itu masih mempertimbangkan pilihan apakah akan mengajukan banding atau mendaftarkan gugatan baru.

"Kita terima ajalah keputusan hakim, tapi kita tetap berupaya akan bermusyawarah apakah kita akan mengajukan gugatan kembali atau mengajukan banding," ujar Ichwan saat dijumpai usai sidang putusan perkara wanprestasi di PN Tangerang, Kamis.

Baca juga: Yusuf Mansur Menang Lagi, Gugatan Kasus Wanprestasi Investasi Hotel Haji Ditolak Hakim

Menurut Ichwan, keputusan untuk melakukan banding atau mengajukan gugatan kembali dalam perkara ini tidak bisa dilakukan dengan terburu-buru.

Pasalnya, akan banyak pertimbangan yang harus dipikirkan secara matang agar hasilnya nanti bisa benar-benar sesuai dengan harapan.

Terlebih, masih ada waktu 14 hari yang diberikan majelis hakim untuk memutuskan langkah banding.

"Nanti pun kalau banding otomatis yang kita tetap akan musyawarah," ujarnya.

Ichwan khawatir, jika tergesa-gesa mengambil langkah, maka Yusuf Mansur akan menang lagi.

Sebab, dari persidangan yang sudah berlangsung hampir satu tahun ini, dengan beberapa fakta yang penggugat paparkan dan pengakuan langsung dari tergugat, tak lantas membuat gugatan mereka diterima.

Baca juga: Penggugat Yusuf Mansur Kecewa Gugatan Ditolak, Padahal Pelaku Dinilai Sudah Ngaku

Alasan majelis hakim

Gugatan Wanprestasi terhadap Yusuf Mansur ini terdaftar dengan nomor 1340/Pdt.G/2021/PN.Tng pada 10 Desember 2021 lalu.

Dalam sidang putusan Kamis kemarin, Hakim Fathul Mujid menegaskan, gugatan penggugat ditolak dan tidak diterima.

Majelis hakim menilai gugatan yang diajukan belum sempurna karena masih banyak kesalahan dalam beberapa hal.

Salah satu yang utama adalah terjadinya perbedaan isi surat gugatan awal dan saat perbaikan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Megapolitan
Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Megapolitan
Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Megapolitan
Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Megapolitan
Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Megapolitan
Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Megapolitan
Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Megapolitan
Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com