Pada gugatan awal, penggugat mengajukan 13 nama dengan total penggantian ganti rugi penipuan uang senilai Rp 785 juta.
Namun dalam revisi atau surat gugatan perbaikan, justru yang muncul adalah 12 nama penggugat tetapi tetap dengan jumlah uang penipuan yang sama.
Baca juga: Sambil Tertawa, Kuasa Hukum Sebut Yusuf Mansur Sudah Menangi 4 Gugatan
Hakim lantas menyampaikam, para penggugat bisa mengajukan banding atau mendaftarkan gugatan baru.
"Majelis memandang penggugat belum menyempurnakan gugatannya. Tapi penggugat dapat mengajukan gugatan baru, atau mengajukan banding dalam waktu 14 hari," jelasnya.
"Putusan ini bukan putusan final masing-masing masih ada kesempatan untuk mengajukan banding jika tidak cukup dengan putusan ini," tambah dia.
Duduk perkara wanprestasi
Ichwan sebelumnya berujar, ke-12 orang kliennya (penggugat) melayangkan gugatan terhadap Yusuf Mansur dkk karena para tergugat tak kunjung mencairkan dana hasil investasi para penggugat.
Para investor dijanjikan akan dibagi hasil sekitar 8 persen setiap tahunnya, di luar dari dana awal investasi jika hotel itu sudah terbangun.
Namun, sampai hotel dan apartemen haji/umrah dari dana investasi penggugat sudah berwujud, dengan nama Hotel Siti, mereka tidak mendapatkan apa-apa.
Baca juga: Kemenangan demi Kemenangan Yusuf Mansur di Meja Hijau...
Oleh karena itu, para penggugat melayangkan gugatan perdata kasus wanprestasi, bukan melaporkan Yusuf Mansur dkk atas tindak pidana penipuan.
Ichwan menjelaskan, Yusuf Mansur dkk digugat melanggar Pasal 1365 Kitab undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).
Pasal itu berbunyi, "Setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahannya tersebut."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.