JAKARTA, KOMPAS.com - Rizieq Shihab mengaku sempat ragu untuk datang ke acara reuni 212 yang digelar di Masjid At-Tin, Jakarta Timur.
Sebab, statusnya masih dalam masa pembebasan bersyarat.
"Saya sempat minta pertimbangan kepada pengacara karena status saya masih pembebasan bersyarat (PB). Saya ini PB sampai 10 Juni 2024. Saya undang pengacara, kalau betul saya diundang, apa harus ditolak atau terima," ujar Rizieq di Masjid At-Tin, Jumat (2/12/2022).
Baca juga: Rizieq Shihab Tutup Reuni 212 dengan Baca Doa, lalu Tinggalkan Masjid At-Tin
Saat berdiskusi dengan pengacara, Rizieq mengaku mendapat pencerahan bahwa dirinya tidak melanggar aturan PB, kecuali ada pelanggaran hukum yang terjadi pada saat acara reuni 212 berlangsung, terutama jika acara reuni diisi dengan aksi demonstrasi.
"Saya jawab dengan jawaban pengacara. Bukan karena takut, tapi strategi dakwah. Kalau bentuk (reuni) demo, kalian saja yang demo, jangan undang saya. Kalau ibadah, saya pertimbangkan," jelas dia.
Begitu panitia memastikan bahwa acara reuni 212 akan diisi dengan kegiatan shalawat dan ibadah, Rizieq akhirnya memutuskan untuk memenuhi undangan panitia reuni 212.
"Panitia sampaikan ke saya, acaranya berbentuk ibadah. Sudah lapor ke pihak berwajib juga, jadi saya mau hadir ke acara ini," kata Rizieq.
Baca juga: Bahar Smith Hadiri Reuni 212 di Masjid At-Tin, Disambut Meriah oleh Massa
Sebagai informasi, acara reuni 212 telah selesai digelar. Acara tersebut dimulai sejak pukul 03.00 sampai 09.00 WIB.
Ribuan jemaah dari berbagai wilayah di Indonesia datang dan memadati kawasan Masjid Agung At-Tin.
Meski acara baru dimulai pukul 03.00 WIB, sejumlah orang sudah datang ke lokasi sejak Kamis (1/12/2022) sore.
Baca juga: Massa Reuni 212 Gelar Shalat Subuh Berjemaah di Masjid At-Tin
Adapun Rizieq dinyatakan bebas bersyarat pada 20 Juli 2022.
Namun, Rizieq tetap harus menjalani masa percobaan hingga 10 Juni 2024. Dia tidak boleh melakukan tindak pidana agar status bebas bersyaratnya tak dicabut.
Rizieq sebelumnya mendekam di penjara karena tersandung tiga kasus. Rizieq melakukan pelanggaran karantina kesehatan di Petamburan dan Megamendung, serta penyebaran berita bohong terkait kondisi kesehatannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.