DEPOK, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah memberikan tenggat waktu kepada orangtua murid untuk mengosongkan SDN Pondok Cina 1, hingga 9 Desember 2022.
Tenggat waktu yang diberikan itu hanya untuk pelaksanaan ujian penilaian akhir semester (PAS) yang digelar pada 5 hingga 9 Desember 2022.
Setelahnya, para siswa SDN Pondok Cina harus mengosongkan sekolah tersebut pada 12 Desember 2022.
Akan tetapi, orangtua murid hingga kini masih bertahan adengan tetap memberangkatkan anak-anak mereka ke SDN Pondok Cina 1.
Baca juga: Tangani Kasus Relokasi SDN Pondok Cina 1, Deolipa Akan Pidanakan Wali Kota Depok
Mereka bersikukuh tak akan menggangkat kaki dari sekolah, yang rencananya akan dialihfungsikan sebagai pembangunan masjid agung.
Sikap para orangtua murid itu mendapat dukungan dari beberapa kalangan, mulai dari relawan, organisasi masyarakat, sejarawan, anggota DPRD, hingga beberapa kader partai.
Koordinator orangtua murid Ecy Tuasikal mengungkapkan, dirinya dan para orangtua murid lainnya tetap memilih menyekolahkan anak-anaknya di SDN Pondok Cina 1, meski ujian berakhir.
Baca juga: Giring Ganesha Pilu Dengar Kabar Murid SDN Pondok Cina 1 Terpaksa Belajar di Lapangan
Ecy juga menegaskan, para orangtua akan mengabaikan keputusan hasil audiensi dengan Forkopimda Depok pada Rabu (30/11/2022) lalu.
Dalam hasil itu, Pemkot Depok memutuskan memberikan tenggat waktu untuk mengosongkan SDN Pondok Cina 1 hingga 9 Desember 2022.
"Sepanjang apa yang saya sampaikan kepada orangtua murid itu kami akan bertahan sampai kapan pun, sepanjang Pemkot masih bersikukuh untuk memindahkan anak-anak kami ke sekolah lain," kata Ecy saat dihubungi Kompas.com, Kamis (8/11/2022).
Jika Pemkot Depok tetap memaksa para siswa SDN Pondok Cina 3 dan SDN Pondok Cina 5, Ecy menegaskan orangtua murid akan tetap mempertahankan dan melawannya.
"Kalau sampai kami benar-benar pindah artinya perjuangan kami selama ini selesai," tegas Ecy.
Baca juga: Babak Baru Penggusuran SDN Pondok Cina 1: Orangtua Murid Gugat Wali Kota ke PTUN
Orangtua murid SDN Pondok Cina 1 berencana menggugat Pemerintah Kota (Pemkot) Depok ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Mereka menilai Pemkot Depok merelokasi anak-anak mereka ke sekolah lain tanpa menyertakan surat keputusan sebagai dasar hukumnya.
"Belum terlihat satu pun surat keputusan terkait dengan relokasi sekolah itu, entah itu dari Pemkot ataupun Wali Kota atau dari Disdik," kata Ecy.
Oleh sebab itu, Ecy menyebutkan bakal menggugat Pemkot Depok ke PTUN atas tindakan sewenang-wenangnya merelokasi para siswa.