Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Heru Budi Berkelit Saat Ditanya Aturan Batas Usia 56 Tahun PJLP

Kompas.com - 14/12/2022, 11:54 WIB
Muhammad Naufal,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono enggan berkomentar banyak saat dimintai tanggapan terkait peraturan baru soal batas maksimal usia pegawai penyedia jasa lainnya perseorangan (PJLP) 56 tahun.

Peraturan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Kepgub tersebut diteken Heru Budi pada 1 November 2022.

Saat ditanya soal pertimbangannya meneken Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022, Heru mengeklaim akan menggelar sebuah diskusi.

Baca juga: Curhat PJLP yang Sudah 33 Tahun Mengabdi di Jakarta, Harus Pensiun Lebih Cepat karena Aturan Batas Usia

"Nanti kita diskusi ya," ucap Heru di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022).

Eks Wali Kota Jakarta Utara itu secara tergesa-gesa pergi meninggalkan awak media.

Di lokasi yang sama, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Uus Kuswanto menyebut Heru Budi meneken Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022 karena disesuaikan dengan peraturan.

Ia tak menyebut secara rinci peraturan apa yang dijadikan acuan.

"Itu sudah ada aturannya kan, nanti kita ikuti sesuai aturan yang ada saja," tutur Uus.

Saat ditanya soal pertimbangan penerbitan Kepgub tersebut, Uus menyampaikan bahwa Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022 diterbitkan untuk kebaikan semua pihak.

Baca juga: Nasib PJLP Usai Heru Binasakan Petugas Berusia di Atas 56 Tahun: Terancam Dipecat Tanpa Pesangon

"Kalau pembatasan itu sesuai aturan kan, kalau semau-mau sendiri kan ya.... insya Allah ini untuk kebaikan semua," sebutnya.

Uus lantas memasuki Gedung Balai Kota DKI Jakarta, mengikuti Heru Budi yang sudah masuk terlebih dahulu.

Diberitakan sebelumnya, Heru Budi kini hanya mempekerjakan pegawai PJLP berusia maksimal 56 tahun.

Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022 ini tak hanya mengatur batas maksimal usia PJLP. Kepgub itu juga mengatur batas minimal usia PJLP, yakni 18 tahun.

"PJLP berusia paling rendah 18 tahun, paling tinggi 56 tahun," demikian yang tertulis dalam Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022 itu.

Baca juga: Polemik Pembatasan Usia PJLP DKI, Adanya Uang Pensiun dan Pelatihan Dianggap Jadi Solusi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dapat Pesan dari Prabowo, Aji Jaya Diminta Terjun ke Masyarakat Saat Kampanye Pilkada Bogor 2024

Dapat Pesan dari Prabowo, Aji Jaya Diminta Terjun ke Masyarakat Saat Kampanye Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Keluarga Ibu yang Cabuli Anaknya di Tangsel Tak Terima, Tuntut Suaminya Jadi Tersangka

Keluarga Ibu yang Cabuli Anaknya di Tangsel Tak Terima, Tuntut Suaminya Jadi Tersangka

Megapolitan
Polisi Bakal Turunkan Anjing Pelacak untuk Menyisir Rumah Pembunuh Bocah di Bekasi

Polisi Bakal Turunkan Anjing Pelacak untuk Menyisir Rumah Pembunuh Bocah di Bekasi

Megapolitan
Kebakaran di Cibubur Hanguskan Enam Kios dan Dua Mobil Pikap, Kerugian Capai Rp 216 Juta

Kebakaran di Cibubur Hanguskan Enam Kios dan Dua Mobil Pikap, Kerugian Capai Rp 216 Juta

Megapolitan
Dinkes Kota Bogor: Makanan yang Diduga Membuat Puluhan Warga Keracunan Dibuat Sehari Sebelum Acara Haul

Dinkes Kota Bogor: Makanan yang Diduga Membuat Puluhan Warga Keracunan Dibuat Sehari Sebelum Acara Haul

Megapolitan
Ibu yang Cabuli Anak di Tangsel Kerja sebagai Pengamen, Bertemu dengan Sang Suami di 'Jalanan'

Ibu yang Cabuli Anak di Tangsel Kerja sebagai Pengamen, Bertemu dengan Sang Suami di "Jalanan"

Megapolitan
Motor Warga di Medan Satria Bekasi Dicuri, Pelaku Beraksi Saat Siang Hari

Motor Warga di Medan Satria Bekasi Dicuri, Pelaku Beraksi Saat Siang Hari

Megapolitan
Warga Jaktim Bakal Kena Denda Maksimal Rp 50 Juta jika Ditemukan Jentik Nyamuk DBD di Rumahnya

Warga Jaktim Bakal Kena Denda Maksimal Rp 50 Juta jika Ditemukan Jentik Nyamuk DBD di Rumahnya

Megapolitan
Hasto Mengaku Tak Kenal dengan Orang yang Laporkan Dirinya ke Polisi

Hasto Mengaku Tak Kenal dengan Orang yang Laporkan Dirinya ke Polisi

Megapolitan
Dilaporkan ke Polisi, Hasto: Pernyataan Saya di Media untuk Melakukan Pendidikan Politik

Dilaporkan ke Polisi, Hasto: Pernyataan Saya di Media untuk Melakukan Pendidikan Politik

Megapolitan
Petaka Kawat Berlubang di JPO Jatiasih: Sebabkan Bocah Terjatuh ke Jalan Tol, lalu Meninggal

Petaka Kawat Berlubang di JPO Jatiasih: Sebabkan Bocah Terjatuh ke Jalan Tol, lalu Meninggal

Megapolitan
Hasto Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyebaran Berita Bohong

Hasto Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyebaran Berita Bohong

Megapolitan
Suami R Tak Marah-marah Usai Tau Istrinya Cabuli Anaknya Sendiri

Suami R Tak Marah-marah Usai Tau Istrinya Cabuli Anaknya Sendiri

Megapolitan
Warga Bogor yang Diduga Keracunan Makanan Mengaku Sakit Perut Usai Konsumsi Nasi Uduk dan Telur Balado

Warga Bogor yang Diduga Keracunan Makanan Mengaku Sakit Perut Usai Konsumsi Nasi Uduk dan Telur Balado

Megapolitan
Jakpro Bakal Berikan Pelatihan dan Kesempatan Kerja untuk Eks Warga Kampung Bayam

Jakpro Bakal Berikan Pelatihan dan Kesempatan Kerja untuk Eks Warga Kampung Bayam

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com