Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Heru Budi Berkelit Saat Ditanya Aturan Batas Usia 56 Tahun PJLP

Kompas.com - 14/12/2022, 11:54 WIB
Muhammad Naufal,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono enggan berkomentar banyak saat dimintai tanggapan terkait peraturan baru soal batas maksimal usia pegawai penyedia jasa lainnya perseorangan (PJLP) 56 tahun.

Peraturan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Kepgub tersebut diteken Heru Budi pada 1 November 2022.

Saat ditanya soal pertimbangannya meneken Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022, Heru mengeklaim akan menggelar sebuah diskusi.

Baca juga: Curhat PJLP yang Sudah 33 Tahun Mengabdi di Jakarta, Harus Pensiun Lebih Cepat karena Aturan Batas Usia

"Nanti kita diskusi ya," ucap Heru di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022).

Eks Wali Kota Jakarta Utara itu secara tergesa-gesa pergi meninggalkan awak media.

Di lokasi yang sama, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Uus Kuswanto menyebut Heru Budi meneken Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022 karena disesuaikan dengan peraturan.

Ia tak menyebut secara rinci peraturan apa yang dijadikan acuan.

"Itu sudah ada aturannya kan, nanti kita ikuti sesuai aturan yang ada saja," tutur Uus.

Saat ditanya soal pertimbangan penerbitan Kepgub tersebut, Uus menyampaikan bahwa Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022 diterbitkan untuk kebaikan semua pihak.

Baca juga: Nasib PJLP Usai Heru Binasakan Petugas Berusia di Atas 56 Tahun: Terancam Dipecat Tanpa Pesangon

"Kalau pembatasan itu sesuai aturan kan, kalau semau-mau sendiri kan ya.... insya Allah ini untuk kebaikan semua," sebutnya.

Uus lantas memasuki Gedung Balai Kota DKI Jakarta, mengikuti Heru Budi yang sudah masuk terlebih dahulu.

Diberitakan sebelumnya, Heru Budi kini hanya mempekerjakan pegawai PJLP berusia maksimal 56 tahun.

Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022 ini tak hanya mengatur batas maksimal usia PJLP. Kepgub itu juga mengatur batas minimal usia PJLP, yakni 18 tahun.

"PJLP berusia paling rendah 18 tahun, paling tinggi 56 tahun," demikian yang tertulis dalam Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022 itu.

Baca juga: Polemik Pembatasan Usia PJLP DKI, Adanya Uang Pensiun dan Pelatihan Dianggap Jadi Solusi

Untuk diketahui, tercantum dalam Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022, PJLP adalah orang perorangan yang diperoleh melalui proses pemilihan pengadaan penyedia jasa dan mengikatkan diri melalui perikatan untuk jangka waktu tertentu guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah/unit kerja pada perangkat daerah, kecuali pendidik, tenaga kependidikan, dan PJLP pada BLUD.

Beberapa posisi yang diisi oleh PJLP adalah pasukan oranye hingga biru yang ada tiap kelurahan di Jakarta. 

Sementara itu, berdasarkan aturan yang sama, pengadaan PJLP dilaksanakan berdasarkan jenis pekerjaan, jumlah kebutuhan, dan standar satuan harga PJLP yang ditetapkan berdasarkan analisis jenis pekerjaan, beban kerja, dan evaluasi jenis pekerjaan.

Terbitnya Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022 ini lantas memengaruhi nasib sejumlah PJLP di Jakarta.

Batas usia maksimum itu menjadi pukulan telak bagi petugas PJLP yang usianya sudah mendekati atau memasuki 56 tahun. 

Baca juga: Wali Kota Depok Dilaporkan ke Polisi oleh Orangtua Siswa SDN Pondok Cina 1

Mereka terancam akan segera diputus kontraknya alias dipecat karena sudah tak memenuhi syarat sebagai petugas PJLP. 

Azwar Laware (56), petugas PJLP yang berdinas di Unit Pelaksana Kebersihan Badan Air Palmerah, mengaku sudah mendapat pemberitahuan bahwa kontraknya tahun depan tak akan diperpanjang.

"Jumat kemarin, kami diinfokan bahwa kami yang usia 56 tahun ke atas sudah tidak bisa diperpanjang lagi kontraknya ke 2023," kata, Senin (12/12/2022).

Aturan yang secara mendadak diterbitkan Heru itu pun jelas membuat Azwar kelimpungan.

Ia tak pernah menyangka, dalam dua pekan lagi akan kehilangan pekerjaan dan menjadi pengangguran.

Setahu dia, dalam aturan lama, tak ada batas usia maksimum yang ditetapkan bagi petugas PJLP. 

Petugas PJLP saat ini pun banyak yang usianya sudah memasuki atau bahkan melewati 56 tahun. 

"Jika demikian, ada ratusan PJLP di Jakarta Barat yang akan menganggur. Di UPK Badan Air Palmerah saja ada 12 termasuk saya, Tamansari 25. Belum kecamatan lain, bahkan dinas lainnya. Di Jakarta bisa mencapai seribuan barangkali," keluh Azwar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com