Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib PJLP Usai Heru "Binasakan" Petugas Berusia di Atas 56 Tahun: Terancam Dipecat Tanpa Pesangon

Kompas.com - 14/12/2022, 05:15 WIB
Larissa Huda

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terbitnya Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1095 Tahun 2022 bagai petir yang menyambar bagi sejumlah petugas berstatus Pengadaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di Jakarta.

Pasalnya, dalam pedoman penggunaan PJLP yang ditandatangani Penjabat Gubernur Heru Budi Hartono pada 1 November 2022 itu, tercantum batas usia PJLP yakni minimal 18 tahun dan maksimal 56 tahun.

Batas usia maksimum itu menjadi pukulan telak bagi petugas PJLP yang usianya sudah mendekati atau memasuki 56 tahun.

Mereka terancam akan segera diputus kontraknya alias dipecat karena sudah tak memenuhi syarat sebagai petugas PJLP.

Baca juga: Heru Batasi Usia PJLP Hanya Sampai 56 Tahun, Pengamat: Daripada Ada yang Muda Cuma Duduk-duduk, Buat Apa?

Bakal banyak yang dipecat

Azwar Laware (56), petugas PJLP yang berdinas di Unit Pelaksana Kebersihan Badan Air Palmerah, mengaku sudah mendapat pemberitahuan bahwa kontraknya tahun depan tak akan diperpanjang.

"Jumat kemarin, kami diinfokan bahwa kami yang usia 56 tahun ke atas sudah tidak bisa diperpanjang lagi kontraknya ke 2023," kata Azwar, Senin (12/12/2022).

Tak hanya Azwar, petugas PJLP saat ini pun banyak yang usianya sudah memasuki atau bahkan melewati 56 tahun. Jika merujuk pada aturan baru itu, ada ratusan PJLP di Jakarta Barat yang akan menganggur.

"Di UPK Badan Air Palmerah saja ada 12 termasuk saya, Tamansari 25. Belum kecamatan lain, bahkan dinas lainnya. Di Jakarta bisa mencapai seribuan barangkali," keluh Azwar.

Baca juga: Tangis Petugas PJLP DKI Terancam Dipecat karena Usia: Saya Mengabdi 8 Tahun Ditendang Begitu Saja

Menimbulkan keresahan

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono berujar, Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022 ini diterbitkan tanpa sosialisasi yang maksimal.

Terbitnya Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022, kata Mujiyono, menimbulkan keresahan dan keberatan dari PJLP yang berusia 56 tahun ke atas.

"Mengingat akan sulit bagi kelompok usia tersebut untuk mencari pekerjaan di tempat lain," tutur dia.

Mujiyono merekomendasikan agar Heru Budi menyisipkan satu poin tambahan dalam Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022.

Poin tambahan ini menyatakan bahwa usai dievaluasi, kontrak kerja PJLP yang memenuhi syarat untuk melanjutkan pekerjaannya dapat diperpanjang.

Baca juga: Usia Petugas PJLP DKI Maksimal 56 Tahun, F-PDIP: Mau Cari Kerja Apa Lagi...

Kemudian Mujiyono juga menyarankan agar penerapan Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022 ditunda hingga tahun depan agar PJLP yang mepet berusia 56 tahun bisa segera mencari pekerjaan di tempat lain.

Hal senada juga diucapkan Azwar. Menurut dia, pemerintah perlu memikirkan nasib PJLP yang mendadak pensiun tanpa persiapan. Ia berharap, setidaknya pemerintah mau menunda penerapan batas maksimal tersebut hingga tahun depan.

Halaman:


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Pegawai Rumah Makan yang Tenggelam di Kali Sasak Ciputat Belum Ditemukan, Area Pencarian Diperluas

Pegawai Rumah Makan yang Tenggelam di Kali Sasak Ciputat Belum Ditemukan, Area Pencarian Diperluas

Megapolitan
Perjuangan Kapolsek Entikong Jaga Perbatasan Era 90-an, Jalan Kaki Seharian Lewati Hutan-Jurang

Perjuangan Kapolsek Entikong Jaga Perbatasan Era 90-an, Jalan Kaki Seharian Lewati Hutan-Jurang

Megapolitan
Pelajar SMP di Tanjung Priok Terborgol Saat Bermain “Polisi-polisian” di Sekolah

Pelajar SMP di Tanjung Priok Terborgol Saat Bermain “Polisi-polisian” di Sekolah

Megapolitan
Cerita Eks Kapolsek Entikong Jadi 'Intel' untuk Angkat Derajat Warga di Perbatasan

Cerita Eks Kapolsek Entikong Jadi "Intel" untuk Angkat Derajat Warga di Perbatasan

Megapolitan
Menko PMK Muhadjir Temui Heru Budi di Balai Kota DKI, Bahas Penanganan Kemiskinan Ekstrem

Menko PMK Muhadjir Temui Heru Budi di Balai Kota DKI, Bahas Penanganan Kemiskinan Ekstrem

Megapolitan
Kekecewaan Korban atas Vonis Ringan Rihana-Rihani, Si Kembar Penipu 'Preorder' iPhone

Kekecewaan Korban atas Vonis Ringan Rihana-Rihani, Si Kembar Penipu "Preorder" iPhone

Megapolitan
Amankan Demo Apdesi di DPR, Polda Metro Kerahkan 1.800 Personel Gabungan

Amankan Demo Apdesi di DPR, Polda Metro Kerahkan 1.800 Personel Gabungan

Megapolitan
Polisi Pastikan Pengendara Motor yang Ribut di Depan ITC Kuningan Tidak Terpengaruh Alkohol

Polisi Pastikan Pengendara Motor yang Ribut di Depan ITC Kuningan Tidak Terpengaruh Alkohol

Megapolitan
Ganjaran Bui bagi 3 Buruh Pengeroyok Sopir Truk Saat Demo UMK di Cikarang...

Ganjaran Bui bagi 3 Buruh Pengeroyok Sopir Truk Saat Demo UMK di Cikarang...

Megapolitan
Tolak Pemecatan Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur, Penasihat Hukum: Apa Bisa Kembalikan Peristiwa seperti Semula?

Tolak Pemecatan Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur, Penasihat Hukum: Apa Bisa Kembalikan Peristiwa seperti Semula?

Megapolitan
2 Jam Lebih Petugas Berjibaku Padamkan Api di Gudang Rongsokan Belakang Margocity

2 Jam Lebih Petugas Berjibaku Padamkan Api di Gudang Rongsokan Belakang Margocity

Megapolitan
Aiman Penuhi Panggilan Polisi untuk Diperiksa Kasus Oknum Polisi Tak Netral

Aiman Penuhi Panggilan Polisi untuk Diperiksa Kasus Oknum Polisi Tak Netral

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Segera Keluarkan Aturan untuk Jamin Kesehatan Petugas KPPS pada Pemilu 2024

Pemprov DKI Diminta Segera Keluarkan Aturan untuk Jamin Kesehatan Petugas KPPS pada Pemilu 2024

Megapolitan
Ketika Amarah Membutakan Jali, Bakar Istri Hidup-hidup karena Sebuah 'Chat'

Ketika Amarah Membutakan Jali, Bakar Istri Hidup-hidup karena Sebuah "Chat"

Megapolitan
Kecewa dengan Vonis Hakim, Korban Bakal Gugat Rihana-Rihani ke PN Tangerang

Kecewa dengan Vonis Hakim, Korban Bakal Gugat Rihana-Rihani ke PN Tangerang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com