JAKARTA, KOMPAS.com - Terbitnya Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1095 Tahun 2022 bagai petir yang menyambar bagi sejumlah petugas berstatus Pengadaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di Jakarta.
Pasalnya, dalam pedoman penggunaan PJLP yang ditandatangani Penjabat Gubernur Heru Budi Hartono pada 1 November 2022 itu, tercantum batas usia PJLP yakni minimal 18 tahun dan maksimal 56 tahun.
Batas usia maksimum itu menjadi pukulan telak bagi petugas PJLP yang usianya sudah mendekati atau memasuki 56 tahun.
Mereka terancam akan segera diputus kontraknya alias dipecat karena sudah tak memenuhi syarat sebagai petugas PJLP.
Azwar Laware (56), petugas PJLP yang berdinas di Unit Pelaksana Kebersihan Badan Air Palmerah, mengaku sudah mendapat pemberitahuan bahwa kontraknya tahun depan tak akan diperpanjang.
"Jumat kemarin, kami diinfokan bahwa kami yang usia 56 tahun ke atas sudah tidak bisa diperpanjang lagi kontraknya ke 2023," kata Azwar, Senin (12/12/2022).
Tak hanya Azwar, petugas PJLP saat ini pun banyak yang usianya sudah memasuki atau bahkan melewati 56 tahun. Jika merujuk pada aturan baru itu, ada ratusan PJLP di Jakarta Barat yang akan menganggur.
"Di UPK Badan Air Palmerah saja ada 12 termasuk saya, Tamansari 25. Belum kecamatan lain, bahkan dinas lainnya. Di Jakarta bisa mencapai seribuan barangkali," keluh Azwar.
Baca juga: Tangis Petugas PJLP DKI Terancam Dipecat karena Usia: Saya Mengabdi 8 Tahun Ditendang Begitu Saja
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono berujar, Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022 ini diterbitkan tanpa sosialisasi yang maksimal.
Terbitnya Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022, kata Mujiyono, menimbulkan keresahan dan keberatan dari PJLP yang berusia 56 tahun ke atas.
"Mengingat akan sulit bagi kelompok usia tersebut untuk mencari pekerjaan di tempat lain," tutur dia.
Mujiyono merekomendasikan agar Heru Budi menyisipkan satu poin tambahan dalam Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022.
Poin tambahan ini menyatakan bahwa usai dievaluasi, kontrak kerja PJLP yang memenuhi syarat untuk melanjutkan pekerjaannya dapat diperpanjang.
Baca juga: Usia Petugas PJLP DKI Maksimal 56 Tahun, F-PDIP: Mau Cari Kerja Apa Lagi...
Kemudian Mujiyono juga menyarankan agar penerapan Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022 ditunda hingga tahun depan agar PJLP yang mepet berusia 56 tahun bisa segera mencari pekerjaan di tempat lain.
Hal senada juga diucapkan Azwar. Menurut dia, pemerintah perlu memikirkan nasib PJLP yang mendadak pensiun tanpa persiapan. Ia berharap, setidaknya pemerintah mau menunda penerapan batas maksimal tersebut hingga tahun depan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.