Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Heru Budi Berkelit Saat Ditanya Aturan Batas Usia 56 Tahun PJLP

Kompas.com - 14/12/2022, 11:54 WIB
Muhammad Naufal,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono enggan berkomentar banyak saat dimintai tanggapan terkait peraturan baru soal batas maksimal usia pegawai penyedia jasa lainnya perseorangan (PJLP) 56 tahun.

Peraturan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Kepgub tersebut diteken Heru Budi pada 1 November 2022.

Saat ditanya soal pertimbangannya meneken Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022, Heru mengeklaim akan menggelar sebuah diskusi.

Baca juga: Curhat PJLP yang Sudah 33 Tahun Mengabdi di Jakarta, Harus Pensiun Lebih Cepat karena Aturan Batas Usia

"Nanti kita diskusi ya," ucap Heru di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022).

Eks Wali Kota Jakarta Utara itu secara tergesa-gesa pergi meninggalkan awak media.

Di lokasi yang sama, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Uus Kuswanto menyebut Heru Budi meneken Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022 karena disesuaikan dengan peraturan.

Ia tak menyebut secara rinci peraturan apa yang dijadikan acuan.

"Itu sudah ada aturannya kan, nanti kita ikuti sesuai aturan yang ada saja," tutur Uus.

Saat ditanya soal pertimbangan penerbitan Kepgub tersebut, Uus menyampaikan bahwa Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022 diterbitkan untuk kebaikan semua pihak.

Baca juga: Nasib PJLP Usai Heru Binasakan Petugas Berusia di Atas 56 Tahun: Terancam Dipecat Tanpa Pesangon

"Kalau pembatasan itu sesuai aturan kan, kalau semau-mau sendiri kan ya.... insya Allah ini untuk kebaikan semua," sebutnya.

Uus lantas memasuki Gedung Balai Kota DKI Jakarta, mengikuti Heru Budi yang sudah masuk terlebih dahulu.

Diberitakan sebelumnya, Heru Budi kini hanya mempekerjakan pegawai PJLP berusia maksimal 56 tahun.

Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022 ini tak hanya mengatur batas maksimal usia PJLP. Kepgub itu juga mengatur batas minimal usia PJLP, yakni 18 tahun.

"PJLP berusia paling rendah 18 tahun, paling tinggi 56 tahun," demikian yang tertulis dalam Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022 itu.

Baca juga: Polemik Pembatasan Usia PJLP DKI, Adanya Uang Pensiun dan Pelatihan Dianggap Jadi Solusi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com